Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), Jenderal Pol. Sutanto, mengatakan bahwa polisi tengah menyelidiki laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan. "Nanti akan kita cek dulu. Polisi tengah menyelidikinya," kata Sutanto di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, dalam menangani setiap laporan yang masuk polisi tidak melihat latar belakang pelapor atau terlapor. "Siapa yang melanggar hukum akan diproses," katanya menambahkan. Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Pol. Sisno Adiwinoto, mengatakan bahwa polisi hanya melihat apa yang dilaporkan, dan bukan siapa pelapor ataupun siapa yang dilaporkan. Setiap laporan yang masuk, kata Sisno, akan dipelajari oleh penyidik. "Setelah dipelajari, langkah selanjutnya adalah penyelidikan dan penyidikan," katanya. Pada rapat konsultasi antara BPK dan Komisi III DPR di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (18/9), Ketua BPK Anwar Nasution menyampaikan, BPK telah melaporkan MA ke Mabes Polri pada 13 September 2007 karena lembaga pengadilan tertinggi itu menolak audit dari BPK soal penggunaan biaya perkara perdata. MA dan BPK selama satu tahun terakhir terlibat perdebatan soal pengelolaan biaya perkara. BPK berpendapat biaya perkara yang tersimpan dalam rekening atas nama sekretaris MA, Rum Nessa itu, adalah uang negara yang harus disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, MA bersikeras biaya perkara itu adalah biaya yang ditarik dari pihak ketiga yang berperkara dan akan dikembalikan apabila berlebih. Ketua BPK Anwar Nasution bahkan sempat menuding MA melakukan pungutan liar kepada pihak yang berperkara. MA dan BPK akhirnya membentuk tim bersama untuk menyelesaikan masalah audit biaya perkara itu. Saat ini, besarnya biaya perkara kasasi untuk perkara perdata umum ditentukan oleh Ketua MA Bagir Manan melalui SK No KMA/42/SK/III/2002 yang dikeluarkan pada 7 Maret 2002. SK tersebut merupakan hasil rapat pimpinan MA pada 19 Februari 2002 yang menaikkan biaya perkara kasasi perdata umum, perdata agama, dan Tata Usaha Negara (TUN) dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 yang berlaku sejak 1 April 2002. Sedangkan, biaya perkara perdata dan TUN untuk tingkat PK ditetapkan melalui SK No KMA/042/SK/VIII/2002 yang ditandatangani Bagir Manan pada 20 Agustus 2001. SK itu menaikkan biaya perkara dari Rp500.000 menjadi Rp2,5 juta untuk permohonan PK perdata umum, perdata agama, dan TUN yang mulai berlaku pada 1 September 2001. Pada 16 Januari 2002, Bagir juga mengeluarkan SK No KMA/02/SK/I/2002 yang menetapkan besarnya biaya perkara perdata niaga sebesar Rp2,4 juta. Pertanggungjawaban biaya perkara, menurut MA, dilampirkan dalam putusan perkara berupa rincian penggunaan biaya perkara. Biaya perkara itu, menurut MA, digunakan untuk biaya pengiriman, biaya penjilidan, biaya penggandaan dan sebagainya. Selain itu, biaya perkara perdata juga digunakan sebagai subsidi silang untuk membiaya perkara pidana yang tidak ditarik biaya. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007