Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi (PHP) Departemen Kehutanan Waskito Suryodibroto oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu, divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Majelis Hakim yang diketuai oleh Martini menilai terdakwa yang menjabat sebagai Dirjen PHP sejak 1998 hingga 2002 mengeluarkan persetujuan prinsip pengeluaran Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) bagi delapan perusahaan padahal perusahaan-perusahaan itu belum memenuhi syarat yang ditentukan. Selain menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. "Pada 27 September 1999 pemilik PT Surya Dumai Group Marthias alias Pung Kian Hwa telah mengajukan permohonan ijin prinsip Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) melalui Paulus S Tanudjaya padahal seharusnya permohonan itu diajukan oleh Kakanwil Dephut setelah dinilai lengkap dokumennya," kata majelis. Selain tanpa melalui Kakanwil Dephutbun Kaltim, persetujuan prinsip itu juga berdasarkan pada rekomendasi pencadangan areal dari Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah yang tertuang dalam surat rekomendasi perkebunan kelapa sawit. Kedelapan perusahaan itu adalah PT Kaltim Bhakti Sejahtera, PT Bhumi Simanggaris Indah, PT Tirta Madu Sawit Jaya, PT Bulungan Argo Jaya, PT Repenas Bhakti Utama, PT Bulungan Hijau Perkasa, PT Borneo Bhakti Sejahtera dan PT Bhumi Sawit Perkasa. "Kesemua perusahaan tersebut tidak dilengkapi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Menhutbun nomor 538/Kpts-II/1999," kata anggota majelis hakim lainnya Anwar. Persyaratan yang tidak dilengkapi itu adalah persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dari menteri, tidak adanya visibility studi serta tidak dilengkapinya bukti tata batas areal kebun yang dilepaskan. Akibat dikeluarkannya ijin prinsip tersebut, masih menurut JPU, maka Kakanwil Dephut Kaltim dan Kadinas Kehutanan Kaltim mengeluarkan IPK sehingga perusahaan-perusahaan itu melakukan penebangan kayu. Perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp126,602 miliar yang didapat dari nilai keuntungan para perusahaan yang tergabung dalam PT Surya Dumai Group dari penebangan kayu sebesar Rp218,9 miliar dikurangi dana Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi yang dibayarkan sebesar Rp92,338 miliar. Waskito dinilai melanggar hukum sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam putusan tersebut dua anggota majelis yaitu Hakim I Teguh dan hakim II Slamet Subagyo menyampaikan pendapat berbeda. Mereka menilai terdakwa dapat dinyatakan bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Demikian pula dengan besarnya kerugian negara, mereka menilai bukan Rp126,602 miliar melainkan Rp346,8 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007