Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memanggil Surachmin yang merupakan salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga tercatat sebagai Auditor Ahli Madya di BPK untuk mengklarifikasi dan meminta bukti pernyataannya dalam wawancara publik saat seleksi KPK bahwa banyak terjadi penyelewengan dalam proses audit yang dilakukan BPK. Menurut Kepala Direktorat Utama Pembinaan Pengembangan Hukum BPK Hendar Ristriawan di Jakarta, Rabu, surat panggilan yang ditujukan kepada Surachmin itu bukan untuk mengintimidasi, melainkan hanya untuk meminta klarifikasi dan bukti. Hendar mengatakan dalam wawancara publik yang berlangsung awal September itu Surachmin mengatakan di hadapan Panitia Seleksi KPK bahwa ia ikut melaporkan kasus penggelembungan harga tanah BPK di Medan dan kasus penyuapan auditor BPK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia mengatakan, pengakuan Surachmin tersebut tidak benar karena saat itu calon pimpinan KPK tersebut tidak berwenang menangani kasus itu dan yang mengungkap kasus tersebut adalah Ketua BPK Anwar Nasution. "Saat itu dia (Surachmin) sebagai pengawas bukan auditor," katanya ketika ditemui di kantor BPK. Menurut Hendar, pemanggilan Surachmin juga ditujukan untuk meminta keterangan tentang pernyataan salah satu calon pimpinan KPK ini tentang banyak auditor nakal di BPK. Padahal, ujarnya, pada 2006, Surachmin telah meminta maaf secara resmi terkait pernyataannya bahwa pihak yang akan diaudit (auditi) akan membawa uang saat BPK melakukan audit di daerah. "Namun pernyataan itu diulang kembali dalam wawancara uji publik," kata Hendar. Surachmin menerima surat panggilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehubungan dengan dugaan pelanggaran peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, pada Senin (17/9) sore. Dalam surat BPK bernomor 01/SP/X/09/2007 disebutkan Surachmin diminta untuk menghadap Inspektur 2 Tim Itama BPK, Eddy Suliantoro pada Rabu (19/9) di kantor BPK. Sementara, Surachmin menolak pemanggilan tersebut dan mengatakan tidak mengetahui pelanggaran apa yang telah dilakukannya karena surat untuk dirinya itu tidak menjelaskan pelanggaran yang telah dilakukan. Dalam surat tersebut hanya dituliskan Surachmin dipanggil karena dugaan pelanggaran peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil. "Saya tidak akan mau diperiksa hingga tuduhannya jelas. PP No 30 Tahun 1980 itu isinya luas, harus ditentukan dulu pasal berapa yang saya langgar," tegasnya Menurut kuasa hukum yang ditunjuk Surachmin, Hermawanto, surat panggilan yang dikirimkan BPK tidak layak dan kurang jelas sehingga kliennya berhak untuk tidak memenuhi panggilan. "Tim kuasa hukum melakukan penolakan atas pemanggilan Bapak Surachmin karena surat panggilan tidak layak secara hukum dan surat panggilan sangat kabur," katanya ketika ditemui dalam kesempatan yang berbeda. Hermawanto mengatakan, dalam surat panggilan yang ditujukan kepada kliennya tidak disebutkan dengan jelas pelanggaran apa yang telah dilakukan. "Isi surat itu tidak menjelaskan pasal mana yang dilanggar. Tidak mungkin semua pasal dilanggar oleh Pak Surachmin," Hermawanto. Menurut Hermawanto, keberatan dari tim kuasa hukum Surachmin ini diterima dengan baik oleh pihak BPK. "Kita keberatan atas pemanggilan klien kami dan secara tidak resmi telah kami sampaikan. Hingga saat ini kami belum membicarakan tentang materi pemanggilan. BPK menerima keberatan kami dan akan mengkomunikasikan permintaan kami dengan pimpinan BPK," katanya. Ia mengatakan, belum ada informasi dari pihak BPK kapan surat pemanggilan itu dikirimkan kembali. "Belum ada informasi, kita tunggu saja. Yang jelas kami menginginkan agar surat panggilan tersebut layak secara hukum dan tidak kabur," katanya. Tidak Didukung BPK Sementara itu Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan pemanggilan Surachmin bukan untuk mengintimidasi. Namun Anwar menegaskan bahwa pernyataan Surachmin dalam tes wawancara terbuka di hadapan Panitia Seleksi adalah kebohongan. Menurut dia, secara institusi BPK tidak akan mendukung Surachmin jika terpilih sebagai salah satu dari lima pimpinan KPK yang baru. Menurut Anwar, Surachmin tidak memiliki integritas. Namun, Anwar mengatakan, tidak akan mengganggu maupun mempengaruhi keputusan DPR dalam uji kelayakan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007