Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.  Raharto dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono (SET).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo sebagai saksi untuk tersangka SET terkait suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Raharto saat ini menjabat sebagai Plt Wali Kota Pasuruan setelah ditetapkannya Setiyono sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami terkait dugaan pemberian fee untuk tersangka Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan. 

KPK total telah empat tersangka dalam kasus itu antara lain Setiyono, staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB).

Setiyono diduga menerima 10 persen fee dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
      
Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Pasuruan tersangka

Baca juga: Wali Kota Pasuruan dibawa ke Gedung KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018