Cikarang, Bekasi, (ANTARA News) - Dua dari empat spesialis pembobol rekening nasabah bank di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap pada Senin (17/12) lalu. Selama beberapa bulan beraksi mereka berhasil membobol uang nasabah hingga puluhan juta rupiah.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro, Rabu mengatakan, tersangka yang diamankan bernama Adirandi (39) dan Suhebah (41). Sementara tersangka yang buron berinisial IR dan DO.

"Tersangka IR dan DO berhasil kabur saat penyidik mendatangi rumahnya di daerah Tangerang," kata Alin.

Kapolsek menambahkan kasus pembobolan ini terakhir kali mereka lakukan di sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Supermarket Giant di Villa Mutiara Cikarang Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan pada Jumat (14/12) petang.

Saat itu mereka mengambil uang milik orang tua korban, Nuril Jannah (24) sebesar Rp67 juta. Korban baru mengetahui uang di rekeningnya telah raib saat beberapa hari mengecek saldo ke mesin ATM.

"Pas dicek saldonya berkurang, korban kemudian melapor ke kami untuk diselidiki," ucapnya.

Sebelum mengelabui korban para tersangka lebih dulu mengganjal lubang kartu di mesin ATM menggunakan sebatang tusuk gigi. Para pelaku bahkan mengamplas kartu ATM palsu miliknya dan disematkan ke dalam lubang kartu mesin ATM. Pelaku Adriandi dan IR berpura-pura menunggu antrean di ruang mesin ATM.

"Karena diganjal sebatang tusuk gigi dan kartu ATM palsu miliknya, maka korban kesulitan saat memasukkan kartu ATM ke dalam mesin," katanya.

Melihat korban kesulitan Adriandi dan IR menawarkan bantuan untuk menolong korban. Setelah Nuril memberikan kartu ATM miliknya oleh pelaku Adriandi kartu ATM tersebut ditukar dengan kartu ATM miliknya yang sudah dipersiapkan.

Ketika kartu milik pelaku yang sudah disematkan di lubang mesin ATM masuk ke dalam mesin, Adriandi bergegas pergi. Perannya lalu digantikan oleh IR, selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk menekan pin ATM.

"Setelah hafal pin ATM tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban masuk ke dalam mobil yang dikemudikan oleh tersangka DO," kata dia.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan pelaku IR kemudian memberikan nomor pin korban ke Andriadi. Tersangka Andriadi kemudian menuju mesin ATM di tempat lain dan melakukan transaksi dengan menarik uang korban Rp15.000.000 dan mentransfer ke beberapa rekening bank atas nama Suhebah seluruhnya Rp52.506.500.

"Berdasarkan keterangan Suhebah, dia diberikan uang senilai Rp1,5 juta oleh DO untuk membuat buku tabungan dan ATM di lima rekening bank. Pelaku Suhebah hanya diminta standby saja menunggu uang masuk ke rekeningnya dan mendapat upah Rp950.000," jelasnya.

Menurut Jefri kasus ini terungkap saat anggota melakukan penyidikan ke pihak bank. Dari situ, polisi mendapati rekam jejak transfer di rekening korban menuju rekening Suhebah.

"Tanpa perlawanan Suhebah kita amankan di rumahnya di Kabupaten Serang. Beberapa jam kemudian, tersangka Andriadi kita amankan berikutnya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Agar tak dibobol, awasi 5 modus jahat ini

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto/Pradita Kurniawan Syah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018