Samarinda  (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bakal menerapkan kebijakan baru dalam memberikan dana bantuan melalui dana hibah atau bantuan sosial (bansos), khususnya dalam bentuk uang tunai, dengan batasan maksimal Rp200 juta.

Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Sa'bani di Samarinda, Rabu, mengatakan selama ini Pemprov Kaltim memberikan hibah dan bansos dengan nominal yang tidak berbatas, sehingga banyak ditemukan kejadian penggunaan dana tersebut tidak sesuai pemanfaatannya atau tidak tepat sasaran.

 "Ke depan, kita membatasi pemberian hibah atau bansos dalam bentuk uang tunai maksimal Rp200 juta," kata HM Sabani saat membuka Sosialisasi Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Online Tahun 2018 di Ballroom Hotel Harris Samarinda.

 Ia mengakui pemohon dana bantuan baik dari organisasi kemasyarakatan, yayasan ataupun lainnya  begitu banyaknya dalam satu tahun anggaran.

 "Tidak jarang nominal yang diajukan sangat besar, namun faktanya setelah diberikan bantuan ternyata sulit untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dananya," jelasnya.

 Sa'bani menyebutkan dana hibah maupun bansos yang diberikan bervariasi dari nilai puluhan juta hingga miliaran rupiah baik yayasan maupun organisasi kemasyarakatan.

"Kita akan terus tertibkan dan batasi penyaluran bantuan dana hibah dan bansos. Kecuali dalam bentuk barang, bangunan ataupun material lainnya boleh  lebih dari Rp200 juta," tegasnya.

Menurut Sa`bani penyelenggaraan hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Kaltim yang selama ini masih dilakukan secara manual akan diganti secara daring.

 Pola ini selain memudahkan juga akan menjadi perbaikan pola penyaluran dan menjamin keamanan bagi penyelenggara.

"Tahun depan mungkin masih sebagian manual. Tapi tahun 2020 pola pengelolaan hibah dan bansos sepenuhnya secara online," ungkapnya.

Ia menambahkan sistem online untuk hibah dan bansos akan memudahkan proses serta akan mencatat dengan tertib sehingga diketahui jelas dari mana dan siapa merekomendasi serta melaksanakannya.


Baca juga: 12 orang diperiksa intensif kasus dana hibah Kemenpora
Baca juga: KPK: Dana hibah Kemenpora ke KONI miliaran rupiah
 

Pewarta: Arumanto
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018