Jakarta (ANTARA News) - Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) tidak akan ikut berpolemik dalam pencopotan salah satu calon pimpinan KPK, Surachmin, dari jabatannya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kita tidak perlu berargumen dan tidak perlu berpolemik," kata anggota pansel KPK, Hikmahanto Juwana, di sela-sela seminar "Reaktualisasi Peran Pendidikan Hukum: Dari Kacamata Advokat" di Jakarta, Jumat. Salah satu calon pimpinan KPK yang diloloskan pansel, Surachmin, dicopot dari jabatannya sebagai Auditor Ahli Madya BPK. Ketua BPK Anwar Nasution menilai Surachmin telah melanggar disiplin PNS. Hikmahanto menegaskan, pansel telah melakukan pengujian rekam jejak Surachmin, sesuai dengan kewenangan pansel. Dalam pengujian itu, katanya, pansel telah menyampaikan apa yang menjadi pertanyaan publik kepada Surachmin. Hikmahanto mengatakan, pansel tidak memiliki wewenang untuk melakukan investigasi terhadap Surachmin. Dengan demikian, tugas pansel selesai setelah menjalankan pemeriksaan rekam jejak dan menyampaikan pertanyaan publik kepada Surachmin. Surachmin adalah salah satu dari sepuluh nama yang diloloskan pansel untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Setelah lolos, Surachmin dicopot dari jabatannya sebagai Auditor Ahli Madya BPK karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Surachmin menilai pencopotan itu telah mencemarkan nama baiknya. Untuk itu, dia berencana melaporkan Ketua BPK Anwar Nasution ke polisi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007