Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pansus RUU Pemilu di DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Jumat petang, mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam bagian Ketentuan Umum penyelenggaraan Pemilu. "Itu dituntaskan hingga sekitar pukul 22.00 WIB Kamis malam (20/9). Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang Undang (Pansus RUU) Pemilu DPR RI sudah menyelesaikan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah dalam bab Ketentuan Umum sampai dengan DIM Nomor 39," katanya kepada ANTARA News. Pembahasan tahap pertama, demikian politisi senior Partai Golkar ini, ialah DIM 17 sampai dengan 20, yaitu hal yang berkait dengan pengertian institusi DPR RI, DPD RI dan DPRD. "Ini disetujui ke Tim Perumus (Timmus), karena secara substansi hal ini memuat pengertian tentang institusi yang akan dibentuk melalui Pemilu yang diatur dalam undang-undang (UU) ini," kata Ferry Mursyidan Baldan yang sehari-harinya bertugas di Komisi II DPR RI. Pembahasan tahap kedua, DIM Nomor 21 sampai dengan 33 yang mengatur tentang penyelenggara Pemilu, Pengawas termasuk Badan Kehormatan, juga disetujui untuk ke Timmus dengan memperhatikan usulan penegasan fraksi-fraksi. "Ketiga, dalam DIM Nomor 34 dan 35 yang mengatur pengertian tentang penduduk dan pemilih, diserahkan ke Timmus dengan catatan perumusan tentang pemilih, penduduk dan warga Negara untuk keperluan UU ini dalam rangka memberi hak pilih kepada WNI, baik di dalam maupun di luar negeri dengan mengacu pada definisi yang ada di dalam konstitusi," urainya. Sedangkan kempat, DIM 36 dan 37 yang mengatur tentang pengertian (partai) Peserta Pemilu disetujui ke Timmus, lalu kelima, DIM 38, mengenai tentang definisi Kampanye. Khusus DIM 38 itu, harus dengan memperhatikan penyempurnaan yang diusulkan fraksi-fraksi berkaitan dengan penegasan tentang Peserta Pemilu dan penambahan kata program, selain visi misi, tambahnya. Kemudian, keenam, DIM 39 RUU disetujui tetap, sedangkan terhadap usul poin tambahan dari fraksi-fraksi, pada prinsipnya disetujui. "Artinya, semua fraksi setuju untuk menjadi tambahan poin ketentuan umum, namun hal ini dilakukan dengan penyelarasan pada saat pembahasan pasal-pasal terkait, dan memenuhi pengaturan sebagai ketentuan umum sesuai UU Nomor 10 Tahun 2004," katanya lagi. Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, rapat ditutup sekitar pukul 22.00 WIB dan dilanjutkan nanti pada hari Senin (24/9) siang, dengan memulai pembahasan tentang Syarat Ikut Pemilu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007