Bawaslu ingin memastikan para pemilih pemula ikut perekaman KTP elektronik, sehingga bisa menjadi pemilih dalam Pemilu 2019
Magetan (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Magetan memantau proses perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik bagi pemilih pemula di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yosonegoro, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Magetan, Muries Subiyantoro di Magetan, Kamis, mengatakan pemantauan itu untuk memastikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukpencapil) memang betul-betul melakukan perekaman KTP elektronik pada pemilih pemula.

"Bawaslu Kabupaten Magetan melakukan pengawasan perekaman KTP elektronik bagi pelajar di SMK Yosonegoro ini terkait layanan jemput bola perekaman KTP elektronik. Tujuannya untuk memastikan bahwa Dispendukcapil memang betul-betul melakukan perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula," ujar Muries ditemui di sela-sela pemantauan di sekolah tersebut.

Menurut dia, hingga saat ini masih ada masyarakat di Magetan yang belum memiliki KTP elektronik, sedangkan pemerintah melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah memerintahkan kepada seluruh Dispendukcapil di seluruh Indonesia untuk melakukan perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula.

"Jadi, Bawaslu ingin memastikan para pemilih pemula ikut perekaman KTP elektronik, sehingga bisa menjadi pemilih dalam Pemilu 2019," ujarnya.

Ia mengatakan, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Magetan dalam hal pengawasan terhadap proses perekaman KTP elektronik bagi pemula.

"Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Dispendukcapil, bahwa hari ini ada perekaman KTP elektronik khusus pemilih pemula di SMK (Yosonegoro) ini," ucapnya.

Perekaman KTP elektronik di sekolah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Di sekolah tersebut, kata dia, petugas Dispendukcapil melakukan perekaman terhadap 75 orang pelajar. Namun lima pelajar pulang karena tidak sabar menunggu, satu orang tak memiliki kartu keluarga (KK), dan seorang lagi memiliki dokumen kependudukan ganda dengan daerah lain, sehingga tidak bisa dilakukan proses perekaman.

Baca juga: Cara kekinian tingkatkan partisipasi pemilih pemula

Baca juga: Pemuda agar pro-aktif daftar sebagai pemilih

Baca juga: Hoaks politik banyak menyasar pemilih pemula

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2018