Makassar (ANTARA News) - Seorang terpidana kasus teroris peledakan kafe Sampoddo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tahun 2003, Jasmin alias Yasmin bin Kasau (25) melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Masyarakat (Lapas) kelas I Makassar, pada Jumat malam. Terpidana 20 tahun penjara itu, melarikan diri usai shalat taraweh di masjid yang berada di dalam Lapas Makassar. Petugas Lapas yang berjumlah 13 orang dibantu empat orang tenaga petugas baru mengetahuinya setelah para terpidana ribut. Kepala Kesatuan Penjagaan Lapas Makassar, Drs M Fadli kepada wartawan di Makassar, Sabtu, mengatakan, petugas menemukan sebuah tali dengan panjang sekitar empat meter lebih di balik tembok dinding pengaman bagian belakang Lapas. Petugas Lapas segera meminta bantuan kepada polisi dan menyebarkan foto Jasmin ke seluruh kantor polisi, katanya. Warga Dusun Lowa, Desa Mulandimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, itu mendekam di Blok D kamar 7 bersama dengan terpidana eksodus Timor Timur yakni Komaruddin yang menjalani hukuman 14 tahun penjara. Jasmin, bersama tiga rekannya yakni Ahmad yang menjalani masa tahanan 18 tahun penjara, dan Komaruddin itu merupakan tahanan dari Kabupaten Palopo kemudian dipindahkan ke tahanan kelas I Makassar pada tahun 2004. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007