Jakarta (ANTARA News) - Respons KPU terkait kicauan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Andi Arief, soal informasi penemuan tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos, berlebihan dengan melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. 
 
"Logistik Pemilu itu tanggung jawab KPU sepenuhnya. Kalau beredar informasi yang tidak beres ikhwal surat suara, maka sudah benar langkah KPU yang sigap merespons isu itu. Hanya saja saya melihat respons KPU agak berlebihan dengan melaporkan kasus tersebut ke polisi," kata pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, di Jakarta, Kamis. 
 
Menurut dia, isu tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos itu sangat merugikan bagi KPU, sehingga wajar jika lembaga itu langsung bereaksi.
 
Namun, semestinya KPU cukup memberikan penjelasan bahwa isu itu tidak benar. Sebab KPU bersama Bawaslu sudah  langsung turun ke lapangan untuk mengecek berita bohong itu.
 
"KPU harus ingat, mereka terikat pada Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang membatasi cara KPU dalam bersikap dan bertindak," papar dia. 
 
Peraturan itu jelas menentukan bahwa KPU diminta untuk memberikan respons secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
 
"Nah, cuitan Andi Arief seputar isu itu kan sifatnya pertanyaan publik. Jadi dijawab saja oleh KPU secara arif dan bijaksana, tanpa perlu melapor ke polisi. Laporan ke polisi itu sudah benar, tetapi tidak harus KPU yang menjadi pelapornya. Biar saja pihak lain yang melakukan hal itu," tuturnya. 
 
Lagipula, kata dia, tanpa harus didahului dengan laporan, Polisi berwenang dan sudah semestinya bergerak cepat untuk mengungkap isu yang meresahkan itu.
 
Namun demikian, walaupun cuitan Arief yang memantik reaksi publik itu bersifat pertanyaan, tetapi dia menilai tindakan Arief itu tidak tepat.
 
"Ia itu khan orang yang hidup di lingkaran Presiden SBY, mantan pejabat, punya akses informasi yang sering diklaim bersifat A1, masa gak tahu kapan jadwal surat suara dicetak? Kalau dia tahu suatu informasi yang tidak logis, kenapa buru-buru dia publikasikan walaupun isu itu coba ia balut dalam bentuk pertanyaan," tegasnya. 
 
Kalau kekhawatiran Arief surat suara itu bukan logistik yang diproduksi secara resmi rekanan KPU karena disebut-sebut berasal dari China, kata dia, itu pun tidak masuk akal.
 
"Proses pencetakan surat suara sampai dengan pendistribusiannya ke TPS-TPS sudah ada mekanisme dan aturan teknisnya. Kalau ada kelebihan, sangat mudah dideteksi oleh Bawaslu," ucap Salahudin. 
 
Sementara itu, KPU tidak melaporkan Arief ke polisi, melainkan kejadian hoaks surat suara Pemilu 2019 sebanyak tujuh kontainer sudah tercoblos dan berada di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
  "Tidak, kami sampai saat ini melaporkan kejadiannya, soal nanti kejadian siapa pelakunya yang ketangkap kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian," kata Ketua KPU, Arief Budiman, di Kantor Bareskrim Kepolisian Indonesia, Gambir, Jakarta, Kamis.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019