Kami akan berlakukan tahun ini karena harus menyesuaikan dengan aturan yang ada dari KPK
Manggar, Babel, (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai 2019 menerapkan pemberlakukan tunjangan kinerja berbasis jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.

"Kami akan berlakukan tahun ini karena harus menyesuaikan dengan aturan yang ada dari KPK," kata Sekretaris Daerah Pemkab Belitung Timur, Ikhwan Fahrozi di Manggar, Kamis.

Ia menjelaskan, beberapa honorarium ASN yang didapat dari kegiatan akan dihilangkan dan diberlakukan tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang sebelumnya telah ditetapkan dan dianalisa oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

"Nanti uang makan, honor, dan lain sebagainya akan terakumulasi dalam tunjangan kinerja. Kalau pakai honor, tidak semua ASN dapat, hanya ASN tertentu," ujarnya.

Namun, kata dia, tidak semua honor yang dihilangkan melainkan hanya yang terkait tugas pokok dan fungsi ASN.

"Yang masih bisa diberikan itu berupa honorarium PA/KPA, PPK, PPTK, PPHP, Pokja pengadaan barang dan jasa, upah pungut, asistensi teknis, narasumber, uang lembur dan lain-lain yang di luar Tupoksi atau ada aturan yang lebih tinggi," ujar Ikhwan.

Terkait kekhawatiran adanya pengurangan pendapatan yang dikeluhkan sebagian besar pejabat dan ASN di Pemkab Belitung Timur, kata dia, itu muncul karena mereka tidak memahami aturan tentang pemberian tunjangan kinerja.

"Salah kalau mereka merasa berkurang. Ini kita masih dalam proses, selain kita menetapkan kita juga menyosialisasikan kepada OPD-OPD di Pemkab Beltim, pimpinan OPD harus pahami dulu aturannya," ujarnya.

Baca juga: ASN bolos kerja, Tunjangan satu bulan tidak bayarkan

Pewarta: Ahmadi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019