Jakarta, 24/9 (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof Muhammad Nuh menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada PT. Telkom terkait dengan penyadapan yang dilakukan terhadap telepon genggam wartawan Tempo Metta Dharmasaputra. "Kami akan klarifikasi siapa yang berhak melakukan penyadapan. Prinsipnya tidak boleh ada pelanggaran peraturan," kata Menkominfo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin. Jika terdapat pelanggaran dalam kasus tersebut, menurut Menkominfo, PT. Telkom akan mendapat sanksi. Namun tidak dijelaskan secara rinci sanksi tersebut. Menurut Nuh, sanksi yang akan diberikan paling tidak berupa teguran agar PT. Telkom berhati-hati supaya tetap berada dalam koridor. Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi I Theo Sambuaga itu, Anggota Komisi I DPR Djoko Santoso menyatakan, penyadapan dilarang oleh Undang-Undang Telekomunikasi, namun yang boleh meminta penyadapan adalah Jaksa Agung dan Kapolri. "Itu pun hanya kejahatan besar seperti terorisme, narkoba dan korupsi dan atas permintaan tertulis," katanya. Dalam kaitan dengan penyadapan wartawan Tempo Metta Dharmasaputra, pihak Telkom telah mengakui bahwa ada permintaan tertulis dari penegak hukum untuk print out, namun tidak dijelaskan siapa yang dimaksud dengan penegak hukum tersebut. Sebelumnya, Kapolri telah membantah dan tidak meminta print out dan kalau setiap Kapolres minta, bisa repot sebab tidak sembarang polisi bisa minta (hasil cetak percakapan seseorang-red). "Ini berbahaya dan akan kembali ke rezim refresif," katanya. Hal senada juga disampaikan Yuddy Chrisnandi yang mendesak pemerintah untuk membuka siapa yang meminta print out ke Telkom. "Harus ada tindakan disiplin kepada Telkom," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007