Pekanbaru (ANTARA News) - Mantan bupati Rokan Hulu (Rohul) Ramlan Zas dan mantan Sekretaris Daerah Rohul Syarifuddin Nasution divonis Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraiyan, Senin, masing-masing selama tiga tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi. Kedua terdakwa kasus korupsi dana tidak terduga APBD Rohul 2003 sebesar Rp3,5 miliar tersebut divonis dalam dua sidang yang berbeda. Putusan terhadap Ramlan Zas dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Effendi Pasaribu yang juga Ketua PN Pasir Pengaraiyan, sedangkan putusan untuk Syarifuddin disampaikan setelah sidang Ramlan Zas selesai. Namun, kedua terdakwa ini menyatakan keberatan dan langsung mengajukan banding. Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa selama enam tahun. Selain mendapatkan hukuman penjara, Ramlan dan Syarifuddin juga harus membayar denda Rp75 juta dan mengembalikan kerugian negara Rp3,5 miliar. "Saya tidak terima putusan. Kami langsung ajukan banding," ujar Ramlan sesaat usai sidang ketika akan dibawa kembali ke lembaga pemasyarakatan Pasir Pengaraiyan. Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Riau itu beralasan, pihaknya tidak terima putusan hakim dan mengaku tidak bersalah. Selama sidang berlangsung tidak terjadi keributan dan aparat keamanan menjaga ketat PN Pasir Pengaraiyan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007