Bengkulu (ANTARA News) - Mantan Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Bengkulu, Sasriponi Bahrin S. Ag., akhirnya ditahan karena dinilai tidak kooperatif setelah sebelumnya tidak pernah menghadiri panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait penggunaan dana Muktamar VII organisasi kepemudaan itu sebesar Rp500 juta. "Sebelumnya kita sudah memanggil Sasriponi, tapi tidak pernah ditanggapi, kini dia datang dan untuk kepentingan pemeriksaan kita putuskan untuk ditahan," kata Kepala Kajati Bengkulu Patuan Siahaan, Senin. Sementara itu, penasehat hukum Sasripono, Made Sukiade SH., ketika dikonfirmasikan mengatakan penahan terhadap kliennya merupakan hak dan wewenang pihak kejaksaan. Made menegaskan, penahanan Sasriponi murni atas keinginan yang bersangkutan untuk menyerahkan diri guna mempercepat proses pemeriksaan terhadap dirinya. "Pagi tadi saya sebagai penasehat hukum Sasriponi mendapat telepon kalau yang bersangkutan ingin menyerahkan diri dan minta pengamanan terhadap keselamatan dirinya," ujarnya. Menurut Made, Sasriponi datang pada pukul 12:10 WIB dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air dan langsung disambut tim advokasinya. Setelah Sasriponi tiba langsung diantar ke rumah kakak istrinya di Jl Danau untuk beristirahat sejenak dan pukul 15:00 WIB baru datang ke kantor Kajati. Made juga menjelaskan, selama ini Sasriponi melarikan diri karena selalu mendapat ancaman, sedangkan mengenai siapa pihak yang melakukan pengancaman tidak tidak diketahui pasti karena Sasriponi tidak pernah mengatakannya. Dalam pemeriksaan, pihak Kejaksaan tidak menyinggung tentang kaburnya tersangka hanya kasus sekitar prosedur pencairan dan permohonan dana untuk kegiatan Muktamar VII GPI senilai Rp500 juta. Sasriponi juga mengaku terpaksa melarikan diri ke luar daerah karena sering mendapatkan ancaman sehingga merasa keselamatan dirinya terancam. Sasriponi ditetapkan sebagai tersangka penggunaan dana Muktamar VII GPI bantuan dari pemerintah Provinsi Bengkulu yang diduga terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp227 juta. Pemerintah Provinsi Bengukulu memberikan bantuan dana Rp500 juta untuk kegiatan Muktamar VII GPI, yang digelar di Bengkulu pada 9-12 Mei 2005.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007