Jerusalem (ANTARA News) - Jaksa Agung Israel pada Senin (24/9) memerintahkan penyelidikan dugaan pidana korupsi terhadap Perdana Menteri (PM), Ehud Olmert, dalam kasus pembelian sebuah rumah di Jerusalem. Jaksa Agung Israel, Menahem Mazuz, mengemukakan, "Telah memutuskan untuk memerintahkan polisi memulai penyelidikan tindak pidana terhadap kasus Cremieux Street." PM Israel itu diduga menerima suap ketika dia dan istrinya membeli sebuah rumah di Jerusalem barat dengan harga lebih murah sekitar 300.000 dolar Amerika Serikat (AS) dibanding harga pasaran, ungkap pernyataan itu. Sebagai imbalannya, rekan-rekan Olmert diduga membantu sebuah perusahaan konstruksi untuk mengantongi izin dari balaikota Jerusalem, di mana Olmert pernah menjadi walikota pada 1993 hingga 2003. Olmert (61) telah membantah hal itu. Pada Maret 2006, dia dibebaskan dari dugaan penyelewengan kasus properti lainnya. "Kami yakin dan sepenuhnya percaya bahwa proses pembelian apartemen keluarga Olmert di Cremieux Streets adalah benar dan tidak ada yang dilanggar serta harganya pantas," ungkap kantor Olmert dalam suatu pernyataan. "Kami menyesalkan keputusan untuk melanjutkan penyelidikan. Perdana menteri akan sepenuhnya kooperatif dengan para penyelidik, agar semuanya segera selesai," katanya. Pada Januari, Mazuz memerintahkan penyelidikan terhadap Olmert atas dugaan penyalahgunaan pengaruhnya dalam privatisasi bank kedua terbesar di Israel, Bank Leumi, demikian laporan AFP. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007