Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan daftar soal debat capres perdana telah selesai disusun oleh panelis dan akan diperiksa oleh KPU. 

"Daftar soal sudah dibikin dari panelis hari Sabtu-Minggu kemarin, sudah selesai. KPU perlu waktu beberapa hari untuk memeriksa soal itu baik dari sisi redaksi maupun dari sisi konten," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin. 

Dia menyampaikan KPU akan memastikan redaksional pertanyaan yang disusun panelis agar mudah dibaca oleh moderator. KPU juga akan memastikan soal tidak merugikan atau menguntungkan salah satu kandidat. 

Dengan penyerahan soal dari panelis kepada KPU, maka tugas panelis telah selesai. Panelis akan hadir dalam acara debat dalam status sebagai undangan KPU RI. 

Pada saatnya nanti, kata Pramono, soal yang ada diletakkan dalam wadah kaca yang akan diundi oleh masing-masing kandidat dan diserahkan kepada moderator untuk dibacakan. 

Terkait rencana KPU memberikan kisi-kisi, Pramono menyampaikan hal itu sudah disepakati kedua timses pasangan calon dalam rapat yang diselenggarakan bersama. 

Debat capres perdana akan dilaksanakan 17 Januari 2019 dengan tema hukum, HAM, korupsi, terorisme. 

Panelis pembuat soal debat perdaba terdiri dari enam tokoh, yakni yakni Prof Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum UI), Prof Bagir Manan (mantan Ketua MA), Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Bivitri Susanti (ahli tata negara), Margarito Kamis (ahli tata negara) dan unsur pimpinan KPK.
Baca juga: Debat capres, JPPR sebut pertanyaan terbuka bukan semacam ujian
Baca juga: KPU: Debat capres mendahulukan gagasan bukan pertunjukan
Baca juga: KPU coret ICW dari daftar panelis debat capres-cawapres

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019