Jakarta (ANTARA News) - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mengusulkan agar pemerintah membebaskan atau menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) minyak sawit mentah (CPO) dan bahan bakar minyak (BBM) industri guna mendukung pengembangan industri makanan dan minuman di tanah air. "Dari industri makanan, ada dua PPN yang kita usulkan untuk dibebaskan atau ditanggung pemerintah yaitu PPN CPO dan PPN BBM industri," kata Ketua Gapmmi, Thomas Dharmawan. di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Selasa. Thomas mengakui, jika PPN CPO dihapuskan bisa jadi pengusaha CPO akan marah-marah karena tidak bisa mengkreditkan lagi pajaknya pada saat menjual produk olahannya. "Karena kalau dihapus pengusaha CPO akan ngomel karena cost dia berupa PPN dari bahan yang ia beli akan membuat produknya menjadi lebih mahal. Tetapi kalau menjadi nol atau 1 persen, maka pihak pengusaha tidak akan dirugikan dan industri tidak akan masalah karena PPN itu akan dikreditkan kembali pada saat dia menjual minyak goreng atau menjual barang industri," jelas Thomas. Menurut dia, pemberian subsidi PPN minyak goreng saja tidak cukup untuk menekan dan menstabilkan harga minyak goreng sehingga berbagai langkah lain juga harus dilakukan. "Dengan adanya subsidi PPN minyak goreng memang harga minyak goreng lebih murah, tetapi itu saja tidak cukup, pungutan ekspor (PE) atau bea keluar harus diatur kembali dan kewajiban penyediaan pasokan dalam negeri (DMO) juga harus dilaksanakan, itu akan lebih baik," katanya. Ia menilai besaran tarif progresif dalam PE CPO masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan yang dilakukan di Malaysia yang menerapkan angka maksimun 30 persen sementara di Indonesia maksimum hanya sebesar 9 persen. Mengenai PPN BBM industri, Thomas mengatakan industri makanan dan minuman merupakan pengguna BBM sehingga jika harganya naik maka industri makanan dan minuman akan terpukul apalagi harga internasional saat ini mencapai lebih dari 82 dolar AS per barel. "Pada 1 Oktober nanti diperkirakan Pertamina akan menaikkan harga BBM industri, kalau PPN BBM industri dibebaskan, tentunya industri akan punya jeda untuk bernafas karena dia akan berkurang biayanya sektiar sebesar 10 persen," katanya. Ia menyebutkan, sebenarnya Pertamina sudah pernah mengusulkan pembebasan PPN BBM industri khususnya di industri penerbangan. "BBM berupa avtur untuk penerbangan internasional itu tidak kena PPN tetapi untuk penerbangan dalam negeri masih kena PPN. Kenapa ada perlakuan yang berbeda," kata Thomas Dharmawan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007