Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara PT Dianlia Harry Ponto, Selasa, menegaskan, pihaknya itu tidak melakukan konspirasi dengan Deutsche Bank untuk menghadapi gugatan Beckkett Pte Ltd milik konglomerat Sukanto Tanoto. PT Dianlia di pengadilan tinggi Singapura, Jumat lalu (21/9), memenangkan kasus pembelian gadai saham PT Adaro Indonesia dari Deutsche Bank, Singapura. Menurut dia, konspirasi itu tuduhan saja karena hakim Pengadilan Tinggi Singapura, Kan Ting Chiu J sendiri telah menyebutkan bahwa Beckkett tidak bisa membuktikan bahwa Deutsche Bank memiliki niat untuk menimbulkan kerugian. Dengan putusan itu, kata dia, setidaknya ada kepastian hukum bagi PT Dianlia selaku investor dan pihaknya sendiri dalam posisi sebagai tergugat dari gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto tersebut. Ia juga menyebutkan hasil-hasil petikan keputusan Pengadilan Tinggi Singapura itu, antara lain, Beckkett tidak bisa membuktikan adanya (penjualan) di bawah harga atas saham-saham Swabara. "Beckkett tidak bisa membuktikan bahwa cara-cara yang tidak sesuai hukum telah digunakan," katanya seraya menyebutkan pihaknya siap menghadapi gugatan kembali dari perusahaan Beckkett. Selanjutnya, PT Dianlia adalah pembeli saham yang bonafit atas saham-saham Adaro Indonesia dan Indonesia Bulk Terminal. Sebelumnya dilaporkan, Pengadilan Singapura memenangkan PT Dianlia Setyamukti (Dianlia) dalam kasus pembelian gadai saham PT Adaro Indonesia (Adaro) dari Deutsche Bank pada 2002.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007