Yang pasti sebelum memanfaatkan hasil hutan nonkayu tentu harus ada kemitraan dengan KPHP, setidaknya saat ini sudah ada tujuh BUMNag yang bermitra dengan kami
Oleh Miko Elfisha dan Didi Someldi Putra

Painan, Sumbar (ANTARA News) - Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mendorong Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) di daerah itu memanfaatkan hasil hutan nonkayu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Yang pasti sebelum memanfaatkan hasil hutan nonkayu tentu harus ada kemitraan dengan KPHP, setidaknya saat ini sudah ada tujuh BUMNag yang bermitra dengan kami," kata Kepala KPHP Pesisir Selatan, Madrianto, di Painan, Kamis.

Ia menambahkan hasil hutan nonkayu bisa berupa rotan, damar, getah, dan lainnya yang juga bernilai ekonomis tinggi.

Kesepakatan ini, lanjutnya, penting dibuat selain memberi kepastian hukum, dan BUMNag juga dapat menjadi penampung hasil hutan nonkayu dan selanjutnya menjualnya ke pedagang besar. 

Sehingga, kata dia, tidak ada lagi rasa was-was ketika memanfaatkan hasil hutan nonkayu, karena antara BUMNag dan KPHP sudah memiliki kesepakatan resmi.

Ketika BUMNag kesulitan menjualnya ke pedagang besar, pihaknya pun siap menjembatani BUMNag kepada pihak-pihak yang membutuhkan hasil hutan nonkayu itu.

"Dengan pola ini banyak keuntungan yang didapat selain kelembagaan BUMNag akan kuat secara keuangan, tentu saja masyarakat sekitar kawasan hutan akan memiliki kegiatan yang bisa menggerakkan ekonomi keluarga dan yang pasti kegiatan ini legal," katanya.

Khusus di Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, pemanfaatan hasil hutan nonkayu yakni pemanfaatan rotan sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

"Saat ini kami mencoba menawarkan hal serupa ke BUMNag lain di Pesisir Selatan, seperti di Lakitan Tengah yang di sana banyak terdapat rotan dan di Pelangai Gadang terdapat getah damar," katanya.

Sementara itu, Wali Nagari Lakitan Tengah, Irwandi, menyebutkan di kawasan hutan yang bersebelahan dengan nagarinya memang terdapat banyak rotan, hanya saja belum dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Banyak faktor yang menyebabkan hal itu mulai dari tidak adanya kepastian hukum, rantai penjualan yang tidak pasti dan sebagainya," ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan dengan pihak KPHP Pesisir Selatan tentu masyarakat yang bermukim di sekitar hutan akan bisa bergairah, katanya. 

Baca juga: Di Pesisir Selatan ada paket wisata seputar durian

Baca juga: Pemkab tanam 5.000 pohon penghijauan pantai

Pewarta: Miko Elfisha dan Didi Someldi Putra
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019