Sumenep (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal membekukan atau mencabut izin trayek perusahaan angkutan penumpang Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang melanggar batas tarif yang sudah ditetapkan pemerintah. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, R. Aminullah, di Sumenep, Rabu, menegaskan bahwa ancaman itu tidak main-main sebagai upaya penegakan aturan main yang ada serta menindaklanjuti perintah Menteri Perhubungan. "Batas tarif sudah disosialisaikan pada masyarakat, untuk itu calon penumpang yang merasa dirugikan diimbau melaporkan pada petugas terdekat dengan membawa bukti tiket yang dibelinya," kata Aminullah menjelaskan. Ia mengatakan, selain menindak dan membekukan izin trayek kendaraan yang melanggar batas tarif, Dishub juga akan menindak perusahaan yang menelantarkan penumpang seperti mengalihkan rute dalam perjalanan. "Tidak jarang pengemudi mengalihkan rute dalam perjalanan, bila menemukan jumlah penumpang lebih banyak dibanding yang sudah ada dengan arah dan tujuan berbeda," katanya mengingatkan. Menurut dia, penumpang yang sudah ada atau lebih dulu menaiki angkutan tersebut diturunkan dalam perjalanan. Bagi penumpang yang ditelantarkan, secepatnya harus melapor pada aparat atau personel Dinas Perhubungan yang telah siap menjaga dan memantau arus mudik-balik lebaran di terminal Arya Wiraraja dan Pelabuhan Kalianget. "Jadi, jangan pernah takut untuk melapor kepada petugas terdekat agar arus mudik-balik lebaran tahun 2007 tidak ternodai," kata Aminullah mantan Kabag Pemdes Pemkab Sumenep ini. Ia menambahkan, armada AKAP/AKDP yang dipersiapkan selama lebaran mencapai 88 unit. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007