Jakarta (ANTARA News) - Peringkat Indonesia dalam indeks "kemudahan berbisnis" International Finance Corporation (IFC) meningkat, kenaikan yang mencerminkan kemajuan pemerintah dalam menetapkan pembaharuan regulasi, kata unit usaha investasi Bank Dunia itu, Rabu. Dalam laporan IFC tentang "Doing Business 2008", Indonesia berada di peringkat 123 dari 178 negara yang disurvei. Tahun lalu, Indonesia berada di posisi 135 dari 175 negara yang disurvei dan pada 2005, negara kepulauan terbesar itu berada di peringkat 115 dari 155 negara yang disurvei. "Indonesia, pelaku pembaruan kedua di kawasan Asia, telah mempermudah proses untuk mendapatkan izin konstruksi, dengan memangkas waktu memperoleh izin dari 49 hari menjadi 21," kata IFC dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Thomson Financial. "Indonesia juga memperluas cakupan pinjaman oleh badan terdaftar kredit publik dan memperkuat perlindungan investor dengan meningkatkan persyaratan keterbukaan," katanya. Pemeringkatan itu berdasarkan 10 indikator regulasi bisnis yang menjejak waktu dan biaya untuk memenuhi persyaratan pemerintah dalam memulai bisnis, operasi, perdagangan, perpajakan dan "closure". Mereka tidak mencerminkan area tertentu seperti kebijaksanaan ekonomi makro, mutu infrastruktur, volatilitas mata uang, persepsi investor, atau tingkat kejahatan. IFC mengatakan pelaku pembaruan teratas di kawasan dan di antara 10 teratas di dunia adalah China menyusul dikeluarkannya hak milik perlindungan pribadi dnegan jangkauan jauh dan undang-undang kebangkrutan baru. Singapura, untuk dua tahun berjalan, menduduki peringkat agregat teratas dari 178 perekonomian dalam kemudahan berbisnis. Jumlah hari untuk memulai bisnis di Indonesia telah bertamhah menjadi 105 hari dari 97 hari, namun masih lebih baik dari 2005, ketika itu membutuhkan 151 hari, menurut laporan itu. Jumlah prosedur yang harus dilalui sebelum mendapatkan izin bisnis tetap 19, kata IFC. Namun, jumlah hari untuk mendaftarkan kepemilikan kini dapat dilakukan hanya tujuh hari, dibandingkan sebelumnya yang 42 hari. Di tempat lain seperti di Australia, memulai bisnis hanya membutuhkan waktu dua hari dengan dua prosedur, 35 hari di China dengan 13 prosedur, lima hari di Singapura dengan lima prosedur, 24 hari di Malaysia dengan sembilan prosedur dan 50 hari di Vietnam dengan 11 prosedur. (*)

Copyright © ANTARA 2007