Jakarta (ANTARA News) - Pemerintahan Joko Widodo dinilai telah berkomitmen dalam agenda pemajuan, pemenuhan dan penegakan HAM yang tercantum dalam Nawa Cita yang berbunyi "Menghormati HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu".
 
"Gagasan ini selanjutnya di tuangkan ke dalam program kerja pemerintah sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2015-2019," kata Ketua Kolektif Nasional Tim Akar Rumput Jokowi-Ma'ruf, M Ridha Saleh, di Jakarta, Minggu. 
 
Menurut dia, agenda pemajuan, pemenuhan dan penegakan HAM oleh negara harus dipahami dalam norma dan konteka besar HAM yaitu pemajuan, pemenuhan dan penegakan hak sipil politik dan hak ekonomi sosial dan budaya.
 
Mantan anggota Komnas HAM ini memyebutkan, Komnas HAM sebagai lembaga negara yang diberikan tugas untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM,  telah mencatat beberapa kemajuan kondisi pemenuhan HAM sepanjang empat tahun pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, antara lain, dalam bidang pendidikan, kesehatan dan restitusi hak atas wilayah adat.
 
"Walaupun di tengah upaya pemerintah terus menerus dan bekerja keras mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, namun tentu kita menyadari bahwa masih ada berbagai masalah yang muncul secara insidental maupun secara struktural tarhadap hak-hak warga negara dalam memperjuangkan hak dan keadilan," kata Saleh. 
 
Ia menegaskan, pemerintah tak abai dalam urusan HAM, seperti halnya dalam kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, pemerintah telah membuat sutu skema politik yang disebut sebagai penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu secara berkeadilan yang berada diluar proses penegakan hukum sebagaimana diamanatkan di dalam UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
 
Pertimbangan itu dilakukan agar korban dan keluarga korban pelanggaran ham berat masa lalu dapat terus menerus menyuarakan dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk menghindari pengingkaran atas keadilan.
 
Oleh karena itu, kata dia, Jokowi dalam hal ini belum pernah mengintervensi hukum untuk meminta menghentikan.
"Bahkan sebaliknya presiden telah memanggil dan memerintahkan kaksa agung segera mengkaji dan menyelesaikannya," katanya. 
 
Dalam konflik sumber daya alam, publik memberikan sorotan tajam terhadap tindakan kriminalisasi negara terhadap sejumlah warga negara dan aktivis petani yang berkonflik dengan perkebunan besar, pertambangan dan sejumlah sektor lainnya yang ditengarai masih saja terjadi, karena disebabkan masalah struktural yang bersinggungan dengan kebijakan agraria dan sumber daya alam.
 
Namun, lanjut dia, perlu di ketahui bahwa kriminalisasi yang disebabkan peristiwa insidental dan konflik-konflik agraria dan sumberdaya alam bersifat struktural, pemerintah telah melakukan upaya khusus dan serius dengan mempercepat sejumlah program yang memberikan kepastian akses terhadap sumber-sumber penghidupan, pemehuhan terhadap hak-hak keperdataan warga.
 
"Saat ini pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyelesaikan suatu kebijakan untuk melindungi para pencari dan pembela keadilan khususnya di sektor agraria dan SDA," ujarnya. 
 
Oleh karena itu, dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM harus tetap dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini karena masih tetap berjalan dalam koridor dan prinsip-prinsip dasar konstitutusional.
 
"Walaupun masih ada kekurangan namun tetap memperhatikan dan tidak mengabaikan hak-hak setiap warga negara," katanya. 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019