Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membatasi ekspor batubara mulai 2010 maksimal 150 juta ton per tahun untuk mengamankan kebutuhan dalam negeri yang makin meningkat, khususnya buat pembangkit listrik. "Kami akan patok 150 juta ton per tahun saja buat ekspor mulai 2010, karena domestik akan makin tinggi kebutuhanya," kata Sekretaris Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan di Jakarta, Rabu. Menurut dia, pihaknya sudah membicarakan pembatasan ekspor tersebut dengan perusahaan-perusahaan batubara. Menyangkut payung hukum, Bambang mengatakan, klausul pembatasan ekspor tersebut sudah masuk dalam kontrak dengan para pemegang perjanjian kuasa pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). "Dalam kontraknya, mereka harus mendahulukan kepentingan dalam negeri," katanya. Namun, klausul serupa belum ada dalam kontrak dengan para pemenang kuasa pertambangan (KP), sehingga akan dibuatkan payung hukumnya. Pada 2006, produksi batubara Indonesia tercatat mencapai mencapai 193 juta ton per tahun yang terdiri dari ekspor 148 juta ton per tahun dan pemakaian domestik 45 juta ton per tahun. Tahun 2007 ini, produksi direncanakan 205 juta ton per tahun dengan ekspor 156 juta ton per tahun dan domestik 49 juta ton per tahun. Sedang, pada 2010, produksi batubara ditargetkan mencapai 260 juta per tahun yang terdiri dari ekspor 170 juta ton per tahun dan pemakaian domestik 90 juta ton per tahun. Pada 2010 itu, dari pemakaian domestik sebesar 90 juta ton per tahun, 80 persennya atau 72,3 juta ton per tahun di antaranya buat pembangkit listrik.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007