Jakarta (ANTARA News) - Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, mengatakan, kecurangan transaksi di pasar modal antara perusahaan BUMN dengan perusahaan swasta sama saja intensitasnya. "Kecurangan di BUMN dan swasta itu sama sebab pihak-pihak yang melakukan kecurangan itu bukan hanya pemegang saham tetapi juga 'underwriter' dan lainnya," kata Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany, di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, banyak terjadi potensi penyimpangan di pasar modal dimulai dari sejak penawaran umum, pernyataan pendaftaran, dan dilanjutkan dengan prospektus. Oleh karena itu, penyimpangan itu tidak melulu terjadi di BUMN semata tetapi juga di perusahaan swasta. "Banyak faktor, misalnya BUMN sebelum privatisasi memang ada upaya pelaku pasar yang cenderung menekan harga," katanya. Fuad mengakui disitu peran Bapepam-LK termasuk juga BEJ untuk mengawasi dan diberi kewenangan untuk melakukan suspensi. Namun, menurut dia, sayangnya suspensi yang terlalu lama juga akan berdampak buruk pada pelaku pasar modal yang netral lainnya. "Kita dilematis, siapa yang akan kita bela. Jadi kita akan suspension paling sehari sebab kalau sampai dua minggu juga akan mengorbankan pelaku pasar yang lain," katanya. Fuad menekankan bahwa regulator pasar modal wajib melindungi kepentingan investor tetapi tidak dalam konteks pemberian jaminan ekonomis bahwa berinvestasi di pasar modal akan mengalami kerugian sebagai konsekuensi logis dalam berinvestasi. "Sebagai regulator menciptakan pasar efisien melindungi pemodal dan masyarakat," katanya. Ia mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan terbatas untuk memberikan sanksi adminisgtratif karena Bapepam-LK hanya merupakan satu bagian dari sistem hukum di Indonesia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007