Jakarta (ANTARA News) - KPK akan mencermati soal fakta persidangan perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, yang menyebut nama Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Nama dia disebut-sebut Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin, yang menjadi saksi pada sidang itu.

"Kalau tadi bupati Bekasi mengatakan di persidangan ada pertemuan dan ada arahan seperti itu tentu kami mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Selain itu, kata dia, lembaganya juga akan mencermati fakta-fakta lain terkait kasus Meikarta itu pada tahap penyedikan yang masih berjalan sampai saat ini.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa unsur dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap dirjen otonomi daerah untuk mengkonfirmasi satu hal yang kami pandang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan terkait rapat yang diduga diinisiasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri terkait perizinan Meikarta," ucap Diansyah.

Menurut Neneng dalam persidangan, dia diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.

Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah, Mizwar meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 Hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek itu membutuhkan rekomendasi dari gubernur Jawa Barat.

"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya: Tolong perizinan Meikarta dibantu," katanya.

Neneng pun mengiyakan permintaan Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya jawab: Baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Pada persidangan saksi perdana, selain Neneng, jaksa KPK turut menghadirkan E Yusuf Taufik selaku Kabiro Tata Ruang Pemkab Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta.

Mereka hadir untuk memberikan kesaksian terhadap empat terdakwa, yakni Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.***2***

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019