Rabu (16/1) merupakan Rapat Paripurna DPD RI, kami tunggu beliau menyampaikan permohonan maaf, kalau tidak maka akan diproses."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Komber menghimbau senator asal DI. Yogyakarta GKR Hemas menyampaikan permintaan maaf di media nasional dan lokal serta di hadapan Rapat Paripurna DPD RI.

Menurut dia, kalau hal itu dilakukan maka sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan bisa dicabut.

"Kami himbau kepada GKR Hemas meniru Maemunah Umar yang telah meminta maaf di media dan pada Paripurna DPD besok akan menyampaikan permintaan maaf," kata Mervin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, BK DPD RI tidak pernah menyinggung urusan politis dalam tiap putusannya sehingga pihaknya tegak lurus dengan aturan perundang-undangan, peraturan Tata Tertib dan peraturan Kode Etik DPD RI.

Menurut Mervin, kalau Hemas tidak melakukan permintaan maaf maka BK DPD RI akan rapat pleno dan mengambil langkah selanjutnya sesuai aturan.

"Rabu (16/1) merupakan Rapat Paripurna DPD RI, kami tunggu beliau menyampaikan permohonan maaf, kalau tidak maka akan diproses," katanya.

Dia mengatakan permohonan maaf bisa dilakukan di Paripurna DPD RI dahulu lalu di media nasional dan lokal.

Dia menegaskan pemberhentian sementara itu tidak ada unsur politis dan sebelum sanksi pemberhentian sementara itu diberikan telah dilakukan proses seperti teguran lisan, tertulis, dan kemudian pemberhentian sementara.

Setelah itu menurut dia, pihaknya menyampaikan tiga hal, pertama agar mereka meminta maaf kepada rakyat di Dapil karena tidak hadir dalam rapat DPD dan permintaan maaf di media nasional serta lokal.

"Kepada penggiat demokrasi, tolong bantu kami karena ingin menindak yang malas masuk dalam rapat DPD RI," katanya.

Dalam konferensi pers tersebut dipaparkan data kehadiran GKR Hemas sejak tahun sidang 2017-2019, dari jumlah rapat/sidang sebanyak 85 kali, status ijin 80 kali, sakit satu kali, tanpa keterangan dua kali, dan pernah datang hanya membubuhkan tanda tangan dua kali lalu tidak ikut rapat.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019