Cirebon (ANTARA News) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Majalengka, AKP Mukmin Hidayat, menegaskan bahwa tewasnya Carmun, wartawan Sinar Pagi Nusantara, terjadi diluar pengawasan kepolisian karena sudah selesai diperiksa dan diperbolehkan pulang. "Saat selesai pemeriksaan, kondisi kesehatan Carmun sehat-sehat saja dan dia sudah dewasa sehingga kami tidak mungkin mengawal sampai ke rumah," katanya di Cirebon, Kamis sore, berkaitan dengan rencana gugatan dari Pemimpin Redaksi (Pemred) Sinar Pagi Nusantara yang menilai ada unsur kelalaian dalam menjaga keamanan Carmun. Menurut Mukmin, justru pihaknya masih melakukan penyelidikan dan meminta otopsi mayat agar sebab kematian korban bisa terungkap. "Kita masih menyelidiki apakah korban akibat pembunuhan atau terjatuh di lokasi kejadian," katanya. Ketika ditanya adanya unsur pemerasan dalam penangkapan itu karena seorang oknum penyidik mengajukan tawaran penebusan kepada Roni Purnomo, rekan Carmun, Mukmin, menegaskan bahwa tidak mungkin ada penebusan atas tersangka karena semua masih dalam kewenangannya selaku Kasat Reskrim. "Kita tidak mungkin melepaskan begitu saja kasus ini, apalagi ada unsur permintaan tebusan uang oleh anggota saya. Yang punya kewenangan itu saya bukan anggota saya," tegasnya. Pemred Sinar Pagi Nusantara, Opunk Kardinal, ketika dikonfirmasi ANTARA News membenarkan bahwa Carmun adalah wartawannya dan pihaknya tengah menyiapkan gugatan ke Polres Majalengka karena dianggap lalai menjaga korban yang saat itu tengah dimintai keterangan di Mapolres Majalengka. "Saya masih mencari pengacara untuk kasus itu," katanya. Ia mengaku sudah mengirimkan wartawan senior ke Majalengka untuk mendalami kasus itu. Sedangkan, Roni Purnomo kepada ANTARA News mengungkapkan bahwa pada Rabu (26/9) pagi, saat mulai pemeriksaan atas Carmun dengan tuduhan penadahan barang curian, seorang penyidik berinsial Ar menawarkan uang tebusan Rp5 juta, agar korban bisa bebas dari jerat hukum. "Saya minta waktu untuk merundingkan dengan keluarga korban. Tetapi saya baru datang ke rumah dua menit kemudian datang telepon dari rumah sakit bahwa korban ditemukan meninggal," katanya. Carmun (50), ditemukan tewas tergeletak di Jalan Babakan, Majalengka, sekitar 300 meter dari Mapolres Majalengka, Rabu kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, beberapa menit setelah selesai diperiksa di Mapolres Majalengka dengan sangkaan sebagai penadah sepeda motor. Jenazah Carmun yang sebelumnya sempat dibawa ke RSUD Majalengka dan ke rumah duka di Desa Sumber Wetan, Jatitujuh Majalengka, namun kemudian dibawa ke Kamar Mayat RSUD Gunungjati Cirebon, Kamis siang untuk menjalani otopsi. Menurut pihak Polres Majalengka, korban merupakan tersangka penadah sepeda motor curian jenis Krarisma tahun 2003 Nopol E 6976 VC yang kemudian terungkap merupakan hasil curian dari tersangka Toleng. Toleng tertangkap warga saat mencuri motor tanggal 14 September 2007, sementara Hanan kawannya berhasil kabur dari kejaran warga. Toleng mengaku telah mencuri di 12 TKP dan lima unit motor hasil curiannya dijual kepada Carmun, oknum TNI AU berpangkat Serma. Dari tangan Carmun salah satu motor kemudian dibeli korban, sehingga polisi menangkap Car dengan sangkaan pasal 480 KUHP tentang penadahan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007