Jakarta (ANTARA News) - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengatakan berdasar informasi berita acara pemeriksaan (BAP), modus asisten Ivan Gunawan Andre Jordan Alatas (36) adalah memesan kokain miliknya di Belanda.

"Tersangka memperoleh dari seseorang pada jaringan narkoba internasional di Belanda hari itu, kemudian kembali balik ke Indonesia. Sampai di Indonesia, tersangka yang menerima barang tersebut dari seorang kurir jaringan tersebut," ujar AKBP Erick di Jakarta, Kamis.

Ia menyebut penangkapan asisten Ivan Gunawan, Andre Jordan Alatas merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan internasional kokain yang berasal dari Belanda, setelah sebelumnya mendapat informasi dari pemeriksaan artis Steve Emmanuel.

Pada kasus tersebut, dari hasil BAP diketahui bahwa Andre setiap kali ke Belanda selalu membeli kokain setelah mengonsumsinya lebih dari 1,5 tahun.

Kemudian dalam kasus ini, pada akhir tahun 2018 Andre berkenalan dengan seseorang inisial BOB di Belanda dan orang tersebut menawarkan kokain kepada Andre.

Setelah disetujui, kemudian bandar dari Belanda menyuruh kurirnya yang merupakan warga negara Belanda menyerahkan kokain kepada Andre di Jakarta.

Sementara kaitannya dengan Ivan Gunawan, AKBP Erick menyebut saat Andre melakukan transaksinya di Belanda, ia bersama Ivan dalam suatu pekerjaan. Sehingga pihaknya memerlukan klarifikasi apakah Ivan melihat atau mengetahui siapa yang bertemu dengan Andre.

"Dari hasil BAP, saudara Ivan mengatakan bahwa selama di Belanda mereka berpisah tinggal sendiri. Ivan menginap di hotel yang berbeda sehingga tidak mengetahui hal di luar pekerjaan yang ada di Belanda," ujar dia.

Sebelumnya, tersangka Andre Jordan Alatas (36) ditangkap karena keterlibatannya atas peredaran gelap narkoba pada Senin di rumah kost No.1A kamar 23, Jalan  H Najihun No.1A (Dwijaya) Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tersangka ditangkap bersama barang bukti satu paket serbuk kokain, dua paket serbuk MDMA, dan dua pil ekstasi, dan positif menggunakannya melalui deteksi urine.

"Barang bukti kokain yang ada di tersangka itu tersisa enam gram, kemudian ada lagi serbuk MDMA, bagian dari ekstasi itu sebagian sudah digunakan," ujar Erick.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019