Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penyelewengan keuangan negara kini makin terstruktur dan sistematis, sehingga diperlukan kerjasama dan koordinasi antara aparat hukum yang lebih profesional untuk penanganannya, terutama dalam pengelolaan keuangan negara. "Peningkatan anggaran negara dalam tiga hingga empat tahun ini dari Rp400 triliun menjadi Rp756 triliun, merupakan potensi terhadap terjadi penyelewengan keuangan negara," ujar Jusuf Kalla, dalam pengarahan pada penandatanganan nota kesepahaman Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Negara Berindikasi Korupsi antara Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Jakarta, Jumat. Menurut Wapres, peningkatan anggaran negara yang makin besar itu mau tidak mau menuntut pengelolaan dan pengawasan yang tinggi dari pelaksana pengelolaan keuangan negara, pengawas dan aparat penegak hukum mengingat potensi kebocoran terhadap keuangan negara juga besar. "Karena itu, semua yang melaksanakan dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila terjadi pelanggaran harus lebih bekerja keras untuk lebih baik mengimbangi teknologi penyelewengan yang makin canggih," ujarnya. Pelaku korupsi, tambah Jusuf Kalla, tidak lagi melakukan korupsi dengan mengambil dana langsung dari bendaharawan, tetapi kini para pelaku kejahatan memiliki banyak cara, hingga langkah tender terbuka pun tetap saja tidak mampu mengurangi tindak penyelewengan keuangan negara. Untuk itu, lanjut Wapres, perlu ada kerja sama dan koordinasi yang lebih baik antara aparat pengawasan dan penegak hukum secara terstruktur dan sistematis, meski kini telah banyak kerja sama dan koordinasi yang terjalin di antara masing-masing instansi semisal Polri dengan Kejagung, atau Kejagung dengan BPKP. "Nota kesepahaman ini, tidak menghapus kerja sama dan koordinasi yang telah ada. Kerja sama ini lebih memfokuskan pada koordinasi dan persamaan persepsi antara Polri, Kejagung, dan BPKP, mengenai adanya kerugian keuangan negara yang ditengarai akibat tindak pidana korupsi," tuturnya. Melalui kerja sama dan koordinasi tersebut dapat ditetapkan apakah kerugian keuangan negara itu akibat tindak pidana korupsi atau tidak secara profesional. "Ini penting karena langkah profesional antara aparat penegak hukum dan BPKP dapat secara cepat menetapkan, apakah kerugian keuangan negara itu akibat pelanggaran atau tidak, secara dini," ujar Wapres. Dengan kerja sama dan koordinasi antara Polri, Kejagung dan BPKP, maka pengelolaan keuangan negara yang makin meningkat akan lebih efektif dan benar-benar tepat sasaran hingga mampu mendukung percepatan pembangunan negara, kata Jusuf Kalla. Penandatangan nota kesepahaman dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Soepandji dan Kepala BPKP, Didi Widayadi, disaksikan Wapres Jusuf Kalla. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007