Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 12 nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu (JPS CPP) dinilai cacat administratif. Koordinator Investigasi Seknas Fitra Ucok Sky Khadaf di Jakarta, Jumat mengatakan, cacat administratif tersebut di antaranya karena tidak menyerahkan laporan kesehatan dan satu dari mereka yang tidak memeriksakan kesehatannya di Rumah Sakit Pemerintah sesuai syarat dari Tim Seleksi Anggota KPU. Ucok menyebutkan menurut JPS CPP, mereka yang bermasalah terkait persyaratan kesehatan yakni Roba`i Hamid, Andi Nurpati, Elvyani Gaffar, M.Jafar, I Gusti Putu, dan Ridwan Max Sijabat. "Kemudian ketidakjelasan imparsialitas calon terkait keterlibatan dan kedekatan calon dengan partai politik tertentu," katanya. Satu nama sudah pernah dimasalahkan, lanjut Ucok, tetapi tetap saja masuk dalam bursa pencalonan anggota KPU yakni Theofilus Waimuri yang pernah menjadi calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrat. Yang bersangkutan telah mengaku dan meminta maaf, meskipun tidak mengundurkan diri dari pencalonan. "Kandidat lainnya, A.Hafiz Anshary tercatat pernah dicalonkan sebagai wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2005 dan dalam formulir yang diserahkan ke tim seleksi, tidak tegas menjelaskan kapan mengundurkan diri dari Partai Golkar," katanya. Masalah lainnya adalah terkait kesediaan mundur dari jabatan struktural, Laurel Heydir tidak mengumpulkan formulir sedia mundur dari jabatan struktural, padahal yang bersangkutan dosen PNS di Universitas Sriwijaya Palembang. "Hal sama juga dilakukan oleh Zulkifli yang tidak menyatakan bersedia mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Depok," ujarnya. Dari 21 nama, tambah Ucok, terdapat juga permasalahan terkait kompetensi calon anggota yang sulit dikaitkan dengan tanggung jawabnya terhadap pemilu, yakni Abdul Aziz tidak memiliki artikel yang menunjukkan bahwa calon bersangkutan memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. "Begitu juga dengan Dyah Arum Muninggar, artikel yang dikumpulkan bukan artikel yang pernah dipublikasikan sebelum proses pendaftaran dimulai, tapi artikel baru yang sengaja ditujukan dalam proses seleksi KPU," katanya. Atas pertimbangan itu, JPS-CPP yang terdiri dari JPPR, Perludem, KIPP Indonesia, ICW, Seknas Fitra, LIMA Indonesia, Formappi, IPC, Komwas-PBB, Cetro, KRHN meminta agar mereka yang cacat administratif sebaiknya tidak perlu diikutkan dalam fit and proper test di DPR. Komisi II DPR RI diminta agar memberikan perhatian khusus atas temuan awal tersebut, sebagai bahan masukan saat melakukan fit and proper test yang dijadwalkan dilakukan tanggal 1-3 Oktober mendatang. Dalam kesempatan tersebut juga hadir Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Jeirry Sumampow dan Direktur Monitoring KIPP Indonesia Jojo Rohi.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007