Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera bertindak terhadap lambannya pengembalian dana senilai Rp859 miliar yang disetor 532 investor ke PT Brent Ventura dan PT Brent Securities.

"Kami butuh kepastian soal pengembalian uang Kami karena masalah investasi bodong ini tidak ada kejalasan. Minimal Kami tahu motif dan larinya uang nasabah kemana," kata salah satu nasabah atau kreditur Brent Securities, Hartono di Jakarta, Senin (21/1).

Pasalnya, sejak kasus investasi berbalut Medium Term Notes (MTN) ini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Januari 2016 silam, manajemen Brent Ventura dan Brent Securities baru satu kali melakukan pembayaran ke nasabah atau kreditur.

Menyusul adanya dugaan praktik pencucian uang, Hartono bersama kreditur lainnya berniat melaporkan pemiliki Brent Ventura dan Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro dalam kasus pencucian uang.

"Kami lihat juga ada indikasi pencucian uang di sini. Nanti para korban akan kembali melaporkan," tegas Hartono.

Saat ini, Yandi Suratna sendiri telah menyandang status terpidana dan dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Yandi pun tercatat pernah menunjuk sejumlah penasihat hukum mulai dari Rudyantho and Partners, Hermanto Barus, hingga Elza Syarief and Partners.

Upaya meminta tindakan dari OJK ini bermula saat para nasabah Brent Ventura memiliki pandangan yang berbeda terhadap proposal perdamaian dari Brent Ventura usai menyandang status PKPU.

Dalam proposal perdamaiannya, Brent Ventura menjanjikan akan melunasi tagihan kepada para nasabahnya hingga lima tahun secara prorata, namun sayangnya hingga sekarang belum ada pembayaran lagi.

Menyikapi hal ini, beberapa nasabah Brent Ventura memilih untuk membatalkan perdamaian, sedangkan beberapa pihak lainnya bersikap sebaliknya dengan alasan Brent Ventura dianggap tidak memiliki aset sehingga jika mereka sampai pailit maka nasabah tidak akan mendapatkan apa-apa.

Pada akhirnya upaya lain pun ditempuh oleh para nasabah ini dengan mengadukan Brent Ventura dan Brent Securities kepada OJK sebagai pengawas lembaga keuangan.
Baca juga: OJK bekukan tiga modal ventura yang tak patuhi aturan

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019