Timika (ANTARA News) - Dua pekan sejak umat muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1249 Hijriah, ternyata masih banyak toko dan kios menjual minuman keras beralkohol (miras) di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Papua dan hal ini melanggar instruksi Bupati Mimika tentang pembatasan penjualan miras. Sesuai instruksi Bupati Mimika, toko miras hanya dibuka tiga jam sehari yakni dari pukul 21.00-24.00 WIT. Kenyataannya, banyak toko miras yang masih buka hingga pukul 01.00 WIT, bahkan beberapa di antaranya menjual miras secara semunyi-sembunyi sebagaimana terlihat di kawasan Jalan A. Yani dan Jalan Bhayangkara Timika. Kepala Kepolisian Sektor Mimika Baru, AKP Yulius Yawan melalui Kanit Reserse dan Kriminal, Iptu M Langgia kepada ANTARA News di Timika, baru-baru ini membenarkan ada beberapa toko miras yang menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Akibatnya, kata Langgia, jumlah pemabuk di kota Timika selama bulan puasa tidak pernah berkurang. "Selama bulan puasa masih banyak orang mabuk yang kami amankan. Hampir setiap hari ada orang mabuk. Sebetulnya aparat sudah melakukan kontrol yang cukup ketat, tapi yang jual miras secara sembunyi-sembunyi juga masih tetap ada," tutur Langgia. Selama dua hari terakhir, kata Langgia, pihaknya mengamankan sekitar 10 orang pemabuk. Para pemabuk tersebut tertangkap saat membuat keonaran di Jalan Bhayangkara dan beberapa di antaranya terlibat tindak penganiayaan di Kampung Nawaripi Distrik Mimika Baru. "Bagi pemabuk yang tidak terlibat tindak penganiayaan cuma dikurung selama satu hari sampai mabuknya hilang. Tapi yang membuat tindak pidana tetap diproses sesuai ketentuan hukum," jelas Langgia. Sementara itu Polsek Mimika Baru yang didukung Polres Mimika dan anggota Pramuka Saka Bhayangkara Timika menempatkan personilnya di setiap masjid untuk mengamankan umat yang melaksanakan ibadah sholat taraweh setiap malam. Kendati jumlah pemabuk di Timika tidak pernah berkurang, namun kondisi keamanan di setiap tempat ibadah terutama di masjid-masjid sangat kondusif. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007