Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pekan lalu mengeluarkan peraturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 itu merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan aturan baru itu merupakan peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang dirintis sejak 2017.
   
"Peraturan ini juga digunakan sebagai cetak biru untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada di sektor pendidikan," katanya.

Pemerintah ingin menuntaskan masalah pendidikan yang berkenaan dengan ketersediaan fasilitas sekolah, distribusi guru, hingga sebaran murid dengnan memberlakukan ketentuan tersebut.

Sistem zonasi membuat sebaran guru di suatu zonasi tampak, sehingga pemerintah bisa memindahkan guru dari sekolah dengan jumlah pendidik berlebih ke sekolah yang kekurangan guru.
   
Dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit juga hilang bersamaan dengan penerapan sistem zonasi, karena penerimaan siswa baru lebih mempertimbangkan jarak dari rumah ke sekolah.

Berapa ketentuan zonasi dalam kegiatan pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah sesuai dengan kondisi geografis wilayahnya.

Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini setidaknya ada 2.500-an zonasi di Tanah Air.
 
Siswa dibantu orang tuanya mengisi formulir daftar ulang pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 3 Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/7/2018). enurut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebanyak 78.404 dokumen PPDB yang menyalahgunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) telah dicoret dan memastikan jika masih ada calon siswa yang terbukti menyalahgunakan SKTM meskipun telah resmi diterima oleh sekolah, dapat dikeluarkan secara sepihak. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)


Tiga Jalur

Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal lima persen.

Dalam hal ini, kuota zonasi 90 persen sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
  
Sementara penerimaan dalam jalur prestasi bagi murid yang berdomisili di luar zonasi sekolah dilaksanakan berdasarkan nilai Ujian Nasional ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.

"Kuota lainnya, yakni jalur perpindahan orangtua, hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orangtuanya pindah tugas," jelas Muhadjir.

Ketentuan yang baru juga mengamanatkan sekolah melaksanakan PPDB secara transparan dan mengumumkan daya tampungnya.

Selain itu, peraturan yang mencakup perubahan salah satu persyaratan pendaftaran.

Kalau pada tahun-tahun sebelumnya pendaftar wajib menyampaikan Kartu Keluarga (KK) yang terbit minimal enam bulan sebelum penerimaan murid baru, tahun ini KK yang digunakan untuk pendaftaran harus diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya dan jika tidak ada KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi digunakan dalam pendaftaran murid baru.

Murid dari keluarga tidak mampu hanya perlu menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mendaftar ke sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan penghapusan SKTM dari daftar syarat pendaftaran murid baru dilakukan karena maraknya kasus penyalahgunaan SKTM pada tahun sebelumnya.
 
Sisiwa mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Kamis (5/7/2018). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan sistem PPDB dengan mekanisme yang ditempuh melalui pendaftaran Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan Maslahat Guru (PMG), Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Warga Penduduk Setempat (WPS), jalur Prestasi dan jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)


Namun peraturan mengenai PPDB yang baru tidak berlaku untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Seleksi masuk SMK dilakukan berdasarkan nilai Ujian Nasional (UN) dengan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan hasil perlombaan.

Ketika ada kesamaan hasil Ujian Nasional dan hasil seleksi lainnya di antara para pendaftar, pemerintah meminta sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili di wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

Permendikbud baru juga tidak berlaku untuk sekolah swasta, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah pendidikan khusus, sekolah layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah terluar, terdepan dan tertinggal, serta sekolah di daerah yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.

Favorit dan Nonfavorit

 Selama ini sebagian warga berupaya memasukkan anak mereka ke sekolah favorit dengan berbagai cara, antara lain dengan pindah ke lokasi yang dekat dengan sekolah yang bersangkutan sebelum anaknya tamat; atau menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) suaya anaknya bisa masuk sekolah yang diinginkan.

Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan pemerintah ingin menghapus istilah sekolah favorit dan nonfavorit dengan menerapkan sistem zonasi.

"Makanya dalam Permendikbud 51 ini kita kunci. KK yang digunakan adalah yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya. Kemudian yang diutamakan siswa yang alamatnya sesuai dengan sekolah asalnya," kata Chatarina.
   
Pemerintah juga meminta pengelola sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Dengan penerapan sistem zonasi, Chatarina berharap dalam lima tahun ke depan istilah sekolah favorit dan nonfavorit sudah tidak ada lagi.

Baca juga:
Kemendikbud luncurkan peraturan baru penerimaan siswa

Mendikbud : siswa tak mampu tak perlu gunakan SKTM



 

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019