Yogyakarta (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta meningkatkan pengawasan guna mengantisipasi kemungkinan pembukaan kantor-kantor cabang biro layanan perjalanan umrah secara ilegal.

"Sampai sekarang kita terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, apabila ada pengaduan langsung kita tertibkan," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Sigit Warsito di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Sigit saat ini tercatat ada 74 biro umrah yang membuka kantor secara resmi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebanyak 11 biro di antaranya merupakan kantor pusat dan selebihnya kantor cabang dari biro-biro umrah yang berkantor pusat di Jakarta serta Jawa Timur.

Ia mengklaim bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan sudah tidak ada biro umrah yang membuka kantor cabang secara ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Sekarang ini insyaAllah yang kita tahu semuanya sudah memenuhi syarat," kata dia.

Ia menegaskan bahwa biro layanan perjalanan umrah yang tidak memiliki izin resmi untuk membuka kantor di DIY tidak akan dapat memberangkatkan jamaah karena sekarang sudah diterapkan prosedur rekam biometrik pemberangkatan jamaah yang hanya bisa dijalankan oleh biro perjalanan resmi.

"Dengan adanya rekam biometrik tadi biro umrah jadi lebih terawasi dan tidak bisa liar lagi," kata dia.

Sigit juga mengimbau warga melaporkan biro perjalanan yang menawarkan paket perjalanan umrah dengan tarif di bawah standar minimal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Rp20 juta.

"Kalau ada yang jual di bawah Rp20 juta sudah harus lapor ke kita. Di bawah harga itu fasilitas apa yang didapatkan jamaah, logikanya tidak masuk," kata Sigit.

Baca juga:
Kemenag gandeng kan BSN sertifikasi biro umrah
Kementerian Agama panggil biro umrah yang diduga telantarkan jamaah

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019