Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI, Marsekal TNI Djoko Suyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengabaikan permintaan pejabat dan mantan pejabat negara untuk menggunakan fasilitas TNI sepanjang ada permintaan resmi dari yang bersangkutan ke Markas Besar (Mabes) TNI. "Sepanjang ada izin secara prosedural, maka akan kami berikan sesuai dengan kapasitas pejabat dan mantan pejabat negara yang bersangkutan, termasuk mantan Presiden Megawati Soekarnoputri," katanya, dalam Rapat Kerja Politik Hukum dan Keamanan (Raker Polhukam) dengan Komisi I DPR, Senin. Panglima TNI mengemukakan hal itu guna menanggapi penolakan TNI terhadap mantan Presiden Megawati Soekarnoputri untuk menggunakan helikopter TNI Angkatan Udara (AU) dalam kunjungan kerjanya ke daerah korban gempa bumi Mentawai, Sumatera Barat. Panglima TNI menegaskan, seorang pejabat dan mantan pejabat negara harus meminta izin terlebih dulu ke Mabes TNI, jika ingin menggunakan fasilitas TNI baik berupa helikopter maupun pesawat. "Dalam kasus Ibu Megawati, saya tidak pernah ditelepon, diberi surat izin, bahkan kepada pangdam setempat yang mengoperasikan helikopter tersebut," ujarnya. Kedua, menurut dia, helikopter yang ada memang di-"set up" untuk mengangkut barang-barang bantuan kemanusiaan, dan bukan untuk angkutan "orang penting" atau "orang sangat penting" (VIP atau VVIP). "Bagaimana pun Megawati adalah mantan Presiden yang harus diperlakukan sebagai VVIP, dan karenanya jika ada izin sebelumnya, maka akan kita desain pesawat itu untuk VVIP yang pantas untuk beliau," ujar Djoko. Sebelumnya, dalam kunjungan kerjanya ke Padang, Sumatera Barat, Presiden RI periode 2001-2004, Megawati Soekarnoputri, tidak dapat pergi ke Mantawai, karena tidak diperbolehkan menaiki helikopter TNI AU. Pihak romobongan Megawati saat itu mengemukakan sebelumnya telah berkoordinasi dengan sejumlah pejabat berwenang, termasuk Menteri Sosial (Mensos). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007