Brisbane (ANTARA) - Australia kembali mengajukan protes kepada Indonesia dengan meminta Jakarta untuk tidak memberikan remisi (pengurangan masa tahanan) kepada para narapidana (Napi) kasus terorisme. "Kita terus mengajukan protes kepada Pemerintah Indonesia dengan meminta remisi sama sekali tidak berlaku bagi para narapidana tindak kejahatan terorisme," kata Menteri Luar Negeri Alexander Downer seperti dilaporkan ANTARA News dari Brisbane, Selasa. Sikap Canberra itu disampaikan Menlu Downer menanggapi pertanyaan pers setempat tentang adanya sepuluh orang Napi kasus Bom Bali 2002 dan 2005 yang akan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1428 Hijriah. Bahkan, menurut laporan media Australia, empat orang di antaranya telah mendapat rekomendasi otoritas Penjara Kerobokan di Denpasar, Bali, untuk mendapat pengurangan 30 hari masa tahanannya, sedangkan enam orang Napi lainnya yang dihukum karena terlibat dalam perampokan untuk mengumpulkan uang untuk mendanai serangan Bom Bali 2002 serta menyembunyikan orang-orang yang terlibat dalam insiden itu akan mendapat remisi enam minggu. Menanggapi laporan itu, Menlu Downer mengatakan, pihaknya akan terus mendorong Pemerintah Indonesia untuk tidak memberikan remisi apa pun kepada para Napi kasus terorisme kendati terhadap tiga orang Napi yang terlibat langsung dalam insiden Bom Bali 2002 sudah ada konfirmasi tentang hukuman mati mereka. "Kiranya penting untuk mengingat itu...," katanya. Hanya saja, Menlu Downer mengingatkan publik di negaranya untuk tidak secara total kehilangan perspektif tentang prestasi tinggi Indonesia dalam perang melawan terorisme dalam beberapa tahun terakhir. "Kita harus berhati-hati supaya tidak kehilangan perspektif di sini. Saya fikir kita harus berhati-hati dengan itu. Kita memang menyayangkan pemberian remisi itu dan kita terus mengatakan kepada Indonesia supaya lebih baik remisi itu tidak diberikan. Tapi secara keseluruhan, mereka (Indonesia) telah melakukan pekerjaan kontra terorisme yang sangat baik," kata Downer. Australia kehilangan 88 orang warganya dalam insiden Bom Bali 12 Oktober 2002 dan empat orang lainnya dalam insiden Bom Bali pada 1 Oktober 2005. Terkait dengan peringatan dua tahun insiden Bom Bali 2005 hari Senin (1/10), Menlu Downer mengatakan, Indonesia dan Australia tetap berkomitmen untuk mengalahkan terorisme seraya tetap memegang teguh nilai-nilai demokrasi, pluralisme dan kasih. Tiga orang terpidana kasus Bom Bali 2002, yakni Amrozi bin H. Nurhasyim, Ali Ghufron, dan Imam Samudera, akan menjalani hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mereka. Menlu Downer mengatakan, pihaknya tidak melobi Indonesia untuk menyelamatkan nyawa ketiga terpidana mati kasus Bom Bali 2002 yang bertanggungjawab atas kematian 88 warga Australia itu. Ia pun tidak terlalu bersedih dengan Amnesti International yang berupaya menyelamatkan mereka, kata Menlu Downer dalam keterangan pers di New York pekan lalu. Beberapa hari sebelumnya, Amnesti International Australia telah mengimbau Pemerintah Indonesia untuk menghentikan persiapan eksekusi terhadap Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera, serta mengganti hukuman mereka dengan "hukuman seumur hidup". Organisasi itu bahkan mengimbau siapa pun yang tidak setuju dengan hukuman mati itu agar mengirimkan surat keprihatinan kepada Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu TM Hamzah Thayeb dengan alamat Kedubes RI, 8 Darwin Avenue, Yarralumla ACT 2600, Fax: (02) 6273 6017.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007