Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak Presiden untuk menolak nama-nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bermasalah yaitu dari unsur jaksa dan polisi. Menurut anggota KPP Adnan Topan Husodo, di Jakarta, Selasa, sejumlah nama dari 10 orang yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) KPK kepada Presiden yaitu dari unsur jaksa dan polisi bermasalah karena diduga melakukan plagiat maupun suap. "Untuk itu KPP telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden, pada Selasa (2/10) supaya ada penyaringan ulang, khususnya untuk nama-nama kandidat yang berlatar belakang jaksa dan polisi," katanya yang ditemui setelah acara berbuka bersama. Ia mengatakan Presiden memiliki hak prerogatif menolak nama-nama calon pimpinan KPK yang dinilai bermasalah. Adnan menambahkan penolakan terhadap kandidat dari unsur jaksa dan polisi adalah untuk melindungi independensi dari lembaga KPK. KPK dibentuk karena ada kelemahan dalam tubuh kejaksaan dan kepolisian dalam mengusut kasus korupsi. Untuk itu, katanya dikhawatirkan calon dari unsur jaksa dan polisi hanya akan menghambat pemeriksaan di dua institusi tersebut Selain itu, ujarnya, secara personal, kandidat dari polisi dan jaksa yang masuk dalam 10 nama calon pimpinan KPK tidak memiliki prestasi selama menjabat terutama dalam memberantas korupsi. "Kami menilai mereka tidak memiliki keistimewaan dalam menjalankan tugasnya," kata Adnan. Ia menambahkan, ada alasan lain mengapa KPP menolak unsur jaksa dan polisi. Pertama, lanjut dia, KPP menilai ada kecacatan dalam proses seleksi. Menurut Adnan seleksi yang dilakukan mendasarkan pada pemenuhan kuota dimana harus ada sejumlah unsur dalam calon anggota KPK diantaranya adalah jaksa dan polisi. "Kuota yang dimaksud adalah keharusan untuk menempatkan perwakilan jaksa dan polisi sebagai bagian tidak terpisahkan dari komposisi capim KPK," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007