Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, menyetujui pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perpustakaan yang mengatur status kedudukan, kelembagaan, tugas, wewenang, fungsi dan pustakawan perpustakaan. Rapat persetujuan pengesahan RUU tentang Perpustakaan dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan dihadiri Mendiknas Bambang Soedibyo. "Sekarang perpustakaan sudah menjadi lembaga yang dikukuhkan menjadi undang-undang, termasuk mengatur hubungan antara perpustakaan nasional dan perpustakaan di seluruh Indonesia," ujar Mendiknas Bambang Sudibyo usai rapat tersebut. Menurut Bambang, perpustakaan nasional berperan dalam pengembangan sistem antar perpustakaan, karena berdasarkan Undang-undang yang ada seluruh lembaga pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi diwajibkan memiliki perpustakaan. "Untuk mewujudkan hal itu, lima persen dari biaya operasional harus dialokasikan untuk biaya perpustakaan," kata Mendiknas.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007