Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan tersangka dalam kasus proses tender penjualan kapal tanker raksasa (very large crude carriers/VLCC) Pertamina akan lebih dari dua orang. "(Saat ini) Penyidik masih merumuskan tersangkanya," kata Jaksa Agung menjawab pers sesaat sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna tentang persiapan Lebaran di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu. Ditanya bahwa kabarnya sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka, Hendarman mengatakan, "Lebih dari itu. Sejauh yang saya dengar lebih dari itu". Ketika ditanya lagi apakah mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi juga turut dijadikan tersangka, Hendarman mengelak dan mengatakan bahwa dirinya belum tahu persis. Sebelumnya Pertamina telah menjual dua tanker raksasa yang dibangun di galangan kapal Hyundai Heavy Industries di Korea Selatan seharga 184 juta dollar AS melalui proses tender. Perusahaan asal Swedia, Frontline Ltd, dinyatakan sebagai pemenang dan menuntaskan transaksi penjualan saat penyerahan tanker pertama pada 9 Juli 2004 dan tanker kedua pada 17 September 2004. Terkait dengan penjualan VLCC itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha melihat adanya pelanggaran terhadap undang-undang persaingan usaha. Pemeriksaan KPPU dilakukan setelah adanya pengaduan dari dua pelapor yang menduga proses tender penjualan kapal tersebut kurang adil dan terjadi persaingan usaha tidak sehat. (*)

Copyright © ANTARA 2007