Jakarta (ANTARA News) - Penyaluran dana subsidi minyak goreng Rp25 miliar melalui pasar murah, yang seharusnya digelar oleh pemerintah daerah dua pekan sebelum hari raya Idulfitri, masih belum bisa direalisasikan. "Kami sedang menunggu prosedur/mekanisme kegiatan yang tertuang dalam produk hukum (Peraturan Presiden/Perpres) serta secara tersurat," kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Gunaryo, di Jakarta, Rabu. Selain itu, Depdag juga masih menyelesaikan administrasi pencairan dana subsidi minyak goreng melalui pasar murah itu. "Sebelum itu ada (Perpres dan dana cair), tentu tidak bisa dimulai kegiatan tersebut (pasar murah minyak goreng)," ujarnya. Melalui pasar murah minyak goreng bersubsidi masyarakat akan memperoleh minyak goreng dengan harga lebih murah Rp2.500 per liter dengan jatah dua liter per Rumah Tangga Miskin (RTM). Pasar murah rencananya digelar dua tahap yaitu dua pekan sebelum Idulfitri dan dua pekan setelah Idulfitri. Berdasarkan konsultasi dengan KPK, Perpres diperlukan agar prosedur penyaluran dana subsidi minyak goreng lewat pasar murah itu tidak dianggap melanggar Keputusan Presiden (Kepres) 80 tahun 2003 (tentang tata cara pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah). Kepres tersebut mengatur pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dengan dana lebih besar dari Rp50 juta harus melalui tender. Selain Perpres Penyaluran Subsidi Minyak Goreng, beberapa Perpres yang juga diharapkan terbit dalam Oktober ini antara lain Perpres Pasar Moderen.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007