GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen GKR kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong...
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menyempurnakan aturan perdagangan gula kristal rafinasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR).

"Kementerian Perdagangan mengatur perdagangan GKR melalui Permendag Nomor 01 Tahun 2019. Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti, lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Permendag ini ditetapkan pada 11 Januari 2019 dan mulai berlaku pada 21 Januari 2019.

Berdasarkan Permendag tersebut, Tjahya menegaskan, GKR dilarang diperdagangkan di pasar eceran. Produsen GKR juga dilarang menjual GKR kepada distributor, pedagang pengecer, dan/atau konsumen. 

"GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen GKR kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi dan dilakukan melalui kontrak kerja sama," jelasnya.

Produsen GKR juga bertanggung jawab terhadap GKR yang diperdagangkan secara langsung kepada industri pengguna

Namun, lanjut Tjahya, untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna skala kecil dan menengah/usaha kecil menengah, produsen GKR dapat menjual GKR melalui distributor yang berbadan usaha Koperasi setelah mendapat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

"Nantinya, koperasi penerima GKR wajib menyampaikan laporan distribusi GKR kepada Dirjen PDN dan koperasi bertanggung jawab terhadap GKR yang didistribusikan kepada anggotanya," imbuh Tjahya.

Sementara itu, bagi industri pengguna dilarang memindahtangankan dan/atau menjual GKR yang diperoleh dari produsen GKR dan/atau koperasi.

Tjahya juga menyampaikan berdasarkan Permendag tersebut,  perdagangan GKR diatur menggunakan kemasan berukuran paling sedikit 50 kg. 

Namun, untuk memenuhi kebutuhan khusus industri pengguna, GKR dapat diperdagangkan dengan menggunakan kemasan berukuran 25 kg. 

"Pada kemasan GKR yang digunakan untuk kedua jenis kebutuhan tersebut wajib dicantumkan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," tandas Tjahya.

Baca juga: CIPS: perembesan gula rafinasi dampak restriksi impor


 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019