penyidik Polda Metro Jaya belum menindaklanjuti dugaan kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain yang menyeret Kadis SDA DKI Jakarta itu.
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani meminta Pemerintah Provinsi DKI memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Alam (Kadis SDA) Teguh Hendrawan yang ditetapkan tersangka dugaan perusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

"Jangan sampai masalahnya berlarut-larut," kata William di Jakarta, Senin.

William menyatakan Pemprov DKI Jakarta melalui Biro Hukum harus memberikan pendampingan hukum agar masalah secepatnya selesai.

William menyebutkan pendampingan hukum kepada pejabat Dinas SDA itu agar tidak menghambat proyek pembangunan Waduk Rorotan.

William berharap proyek pembangunan waduk, embung, situ di wilayah DKI Jakarta dapat segera selesai pada 2019.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya belum menindaklanjuti dugaan kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain yang menyeret Kadis SDA DKI Jakarta itu.

"Nanti dicek dulu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. Argo juga pernah menyebutkan laporan dugaan kasus memasuki pekarangan orang lain tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan beberapa saksi.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Kadis SDA DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka memasuki pekarangan rumah tanpa izin pada 20 Agustus 2018.

Kadis SDA DKI dilaporkan Felix Tirtawidjaja diduga terkait kepemilikan lahan yang diklaim merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Rawa Rotan Cakung Timur Jakarta Timur pada Agustus 2016.

Baca juga: Pembangunan Waduk Rorotan capai 85 persen

 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019