Surabaya (ANTARA News) - Iklim investasi di Indonesia akan semakin membaik jika pemerintah dapat memperbaiki 10.000 peraturan daerah (perda), yang menjadi penghambat penanaman modal oleh investor dalam negeri dan asing selama ini. "Sepanjang tahun 2008, pemerintah hanya mampu memperbaiki 30 persen dari 10.000 perda yang menghambat laju investasi," kata anggota Komite Audit PT Bank Swadesi Tbk, Teddy Reinier Sondakh, di Surabaya, Kamis (8/1). Ia menjelaskan, meskipun selama 2008 sempat diguncang krisis ekonomi keuangan global, sebenarnya atmosfir penanaman modal di negara ini memiliki peluang untuk bergairah. "Seperti halnya di Jawa Timur. Provinsi ini memiliki banyak sektor bisnis yang sangat potensial dan belum dibidik para investor untuk menanamkan modalnya," kata pria yang juga menjabat Kepala Kantor Hukum "Teddy & Partners". Menurut dia, sektor bisnis di Jatim yang dapat dijadikan lahan investasi mereka di antaranya, agrobisnis, infrastruktur, perminyakan, listrik, gas bumi, pertambangan, dan pariwisata. "Dari sejumlah sektor bisnis tersebut, iklim investasi di Jatim dapat ditunjang dengan kualitas sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di daerah ini. Hal itu dapat menjadi pertimbangan investor untuk membidik daerah ini," katanya mengemukakan. Ia menambahkan, untuk meningkatkan minat investor asing menanamkan modalnya di sini pemerintah perlu melaksanakan tindak lanjut penyempurnaan transparansi dalam ketentuan hukum penanaman modal di Indonesia. Pelaksanaan transparansi regulasi bertujuan menyempurnakan substansi hukum dan kebijakan publik dna kebijakan penanaman modal di Indonesia. "Sementara itu, pelaksanakan transparansi sektor publik bertujuan menyempurnakan struktur hukum dan kebijakan penanaman modal di Indonesia dan pelaksanaan transparansi informasi bertujuan mengembangkan budaya hukum dan kebijakan penanaman modal," katanya menambahkan. Dari sudut pandang bisnis, lanjut dia, transparansi dapat menurunkan risiko dan ketidakpastian, memajukan investasi, menurunkan kesempatan menyuap dan korupsi, membantu memperkenalkan hambatan yang tersembunyi antara kebijakan objektivitas yang asli dan tidak, membantu investor berhubungan dengan peranan yang belum berkembang.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009