Jakarta (ANTARA News) - Serikat Karyawan PT Telkom Tbk (Sekar Telkom) dalam pertemuannya dengan (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta agar BRTI mengkaji dan merevisi aturan mengenai pembukaan kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ). "Kita menghimbau dan meminta kepada BRTI, seharusnya BRTI bisa mengevaluasi aturan ini layak tidak untuk tetap diterapkan," kata Ketua II Sekar Telkom, Wisnu Adhi Wuryanto, didampingi oleh sejumlah perwakilan Sekar Telkom lainnya usai pertemuan dengan BRTI di Kantor Dirjen Postel di Jakarta, Rabu. Wisnu mengatakan, aturan mengenai SLJJ sudah sekian lama dibuat dari tahun 2002, akan tetapi tidak pernah bisa terlaksana. "Berarti aturan ini tidak beres. Harusnya salah satu fungsi BRTI adalah untuk mengaluasi aturan. Jadi cabut saja aturan ini," kata Wisnu. Sekar Telkom melihat pada awalnya aturan pembukaan kode akses SLJJ ini bertujuan untuk meningkatkan teledensitas telepon di daerah-daerah, akan tetapi sekarang sudah tidak cocok lagi karena sudah banyak sambungan telepon SLJJ tanpa perlu pembukaan kode akses SLJJ yaitu melalui telekomunikasi seluler. "Salah satu tujuan pembukaan kode akses SLJJ adalah peningkatan teledensitas, tapi dengan pembukaan itu tidak ada manfaatnya karena operator lain cenderung membangun di kota besar tanpa membangun konsumer karena kenapa harus membangun pelanggan karena bisa mengambil pelanggan SLJJ dari Telkom," kata Wisnu. "Sekarang ada SLJJ semu, seperti adanya koneksi on-net sesama operator pada operator seluler misal dari pengguna Telkomsel ke sesama pengguna Telkomsel atau pengguna Indosat ke pengguna Indosat. Nah pada saat IM3 ke Telkomsel itu kan terjadi pola interkoneksi, dan itu berjalan di seluler yang skema pasarnya yang besar," jelas Wahyu. Ketika ditanya mengenai PT Telkom yang telah berkomitmen untuk membuka kode akses SLJJ, Ketua II Sekar Telkom itu balik mempertanyakan Indosat yang juga terikat komitmen untuk membangun jaringan tetap dan SLJJ di Indonesia terkait pembukaan duopoli SLJJ tahun 2002. "Komitmen itu tidak hanya komitmen Telkom tapi juga komitmen dari Indosat karena pada waktu itu kebijakan duopoly. Ada satu komitmen pada saat ini dijalankan, harusnya dua-duanya ini harus komit dengan janjinya. Rekan kita di Indosat tidak terlalu komit dengan janjinya membuat jaringan lokal," kata Wisnu. Wisnu menambahkan Sekar Telkom juga akan menyampaikan permasalahan ini langsung ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh secepatnya sebelum lebaran. Sementara itu, anggota BRTI, Heru Sutadi yang ditemui setelah pertemuan dengan Sekar Telkom itu mengatakan pihaknya menampung aspirasi dari mereka. Heru menambahkan BRTI sebagai regulator hanya mengawasi, mengatur dan mengendalikan telekomunikasi di Indonesia dengan aturan-aturan yang ada dan aturan yang masih berlaku, sedangkan kewenangan untuk merubah aturan telekomunikasi ada pada Menkominfo. "Soal permintaan mereka (agar aturan SLJJ direvisi) kami mengusulkan agar mereka langsung menyampaikan ke Menkominfo saja," kata Heru menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007