Soal kekurangan dokter, pemkot akan kembali membuka perekrutan ratusan dokter untuk pemenuhan di masing masing puskesmas yang saat ini memang kekurangan dokter umum
Surabaya, (ANTARA News) - Sejumlah puskesmas di Kota Surabaya, Jawa Timur, kekurangan dokter umum yang mengakibatkan pelayanan kesehatan menjadi lama dan juga sering terjadi antrean warga yang berobat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi, di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya akan melakukan penataan ulang untuk sistem pelayanan kesehatan di puskesmas-puskesmas.

"Soal kekurangan dokter, pemkot akan kembali membuka perekrutan ratusan dokter untuk pemenuhan di masing masing puskesmas yang saat ini memang kekurangan dokter umum," katanya.

Ia menjelaskan saat ini di puskesmas hanya ada 264 dokter yang terbagi di 21 puskesmas rawat inap dan 63 puskesmas non-rawat inap. Setiap puskesmas rawat inap ada lima dokter yang idealnya ada 11 dokter dan untuk puskesmas non-rawat inap saat ini ada tiga dokter yang idealnya ada lima dokter.

Kondisi tersebut yang memicu terjadinya kekurangan jasa pengobatan dokter umum di tiap-tiap puskemas di Surabaya yang berdampak dengan banyak pasien yang harus menunggu giliran pengobatan.

Namun, kata Eri, Pemkot Surabaya antrean warga berobat di puskesmas bisa diatasi dengan melakukan penambahan fasilitas pelayanan e-health dan penambahan jasa dokter yang nantinya akan ditempatkan di 84 puskesmas.?

"Aplikasi e-health akan dimaksimalkan untuk memberikan informasi kepada pasien terkait lama waktu layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit pemerintah," katanya.?

Selain itu, lanjut dia, nantinya pemkot akan melakukan peningkatan pelayanan sistem antrean daring yang mana calon pasien diharuskan datang satu jam sebelum jam penanganan yang tertulis dalam nomer antrean.

"Dengan demikian calon pasien tidak perlu menunggu lama di puskesmas," ujarnya.

Baca juga: Dinkes Surabaya: waspadai maraknya dokter gadungan

Baca juga: Pendidikan Dokter Unair paling diminati

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019