Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi terkait suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016 dengan tersangka Taufik Kurniawan (TK).

Saksi itu adalah Kasubdit DAK Fisik II Kementerian Keuangan Yuddi Saptopranowo.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Kasubdit DAK Fisik II Kementerian Keuangan Yuddi Saptopranowo sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami soal proses penganggaran di Kementerian Keuangan terkait kasus suap anggaran DAK di Kabupaten Kebumen.

Menurut Febri, KPK perlu memastikan beberapa fakta-fakta terkait DAK dalam kasus di Kebumen tersebut karena tersangka Taufik yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI diduga telah menerima sejumlah uang. 

Untuk diketahui, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. 

Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya. 

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Taufik Kurniawan
Baca juga: KPK panggil dua saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan
Baca juga: KPK konfirmasi saksi penganggaran kasus Taufik Kurniawan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019