Sekali lagi, kami tolak RUU Permusikan karena bertolak belakang dengan semangat kemajuan budaya Indonesia."
Jakarta, (ANTARA News) -  Relawan Bidadari Jokowi, menolak RUU Permusikan karena dinilai akan menghambat pengembangan industri kreatif di Tanah Air, terutama industri musik.

"Kami menolak lahirnya RUU Permusikan karena akan menghambat proses kreatifitas. Ini sangat bertolak belakang dengan semangat Pemerintah Jokowi yang mendorong perkembangan industri kreatif terutama industri musik," ujarnya Ketua Umum Bidadari Jokowi Linda Kartika Dewi di Jakarta, Kamis.

Linda, melalui keterangan tertulis menambahkan, RUU ini menyimpan banyak masalah fundamental, di antaranya menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, merepresi para pekerja musik dan dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan UU Hak Cipta, UU Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan UU ITE.

"Sekali lagi, kami tolak RUU Permusikan karena bertolak belakang dengan semangat kemajuan budaya Indonesia," katanya.

Sebelumnya sekitar dari 200an musisi dan pelaku musik di Indonesian yang tergabung dalam  Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, menyatakan tidak menginginkan draft rancangan undang-undang ini berlanjut hingga dibahas ke Dewan Perwakilan Rakyat.

 "RUU Permusikan memagari pelaku musik dengan kawat berduri," kata vokalis Tika and The Dissidents, Kartika Jahja, yang tergabung dalam organisasi ini, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/2).

Koalisi menilai DPR dan Badan Keahlian DPR gagal merumuskan Naskah Akademik yang menjadi landasan RUU Permusikan karena menggunakan sejumlah sumber tidak memiliki kredibilitas.
    
Vokalis band Seringai, Arian Tigabelas, pada acara yang sama menyatakan draft RUU tersebut menggunakan makalah tugas sekolah yang diunggah ke situs blogspot sebagai acuan akademik.

Koalisi juga mengkritik keterbukaan legislatif terhadap RUU Permusikan, berdasarkan temuan mereka, draft RUU selesai pada Agustus 2018, namun, baru dapat diakses publik per Februari 2019.

Koalisi juga menelaah draft RUU tersebut dan menemukan 80 persen dari 54 pasal dalam draft tersebut bermasalah dan berpotensi membatasi ruang gerak serta menyensor kebebasan berekspresi musisi.

Baca juga: Musisi menolak RUU Permusikan
Baca juga: Anang menyangkal jadi perumus draft RUU Permusikan
Baca juga: Menyikapi RUU permusikan

Pewarta: Subagyo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019