Samarinda (ANTARA News) - Satuan Narkoba Poltabes Samarinda menangkap seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT)), Rus (34), Rabu (3/10) sore di Jalan Lambung Mangkurat gang H. Usman dengan barang bukti satu paket shabu-shabu seberat satu gram. Dia kemudian digiring ke Poltabes Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saya terpaksa berjualan narkoba, karena suami saya tidak bekerja selama satu tahun, sementara gaji saya sebagai pembantu tidak cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari," ujar tersangka Rus saat ditemui ANTARA News di Poltabes Samarinda, Kamis (4/10). Ibu dua anak berusia itu membantah tuduhan polisi yang menyebutnya sebagai bandar narkoba. Ia mengaku hanya disuruh membeli narkoba oleh orang yang bernama Dodi dan atas jasanya itu dia diberi imbalan Rp20 ribu setiap kali membeli narkoba. "Baru sebulan saya membeli narkoba karena disuruh oleh Dodi. Saya beli di Jalan Lambung Mangkurat gang H. Usman dari seseorang yang tidak saya kenal Rp 100 ribu/poket," ungkapnya. Rus yang terus menangis akibat tidak sanggup berpisah dengan kedua anaknya mengatakan, gajinya sebagai pembantu hanya Rp250.000 per bulan dan anak sulungnya yang sudah duduk di bangku kelas dua SMA butuh biaya besar, sehingga terpaksa menerima tawaran Dodi untuk membeli narkoba. "Bagaimana nasib anak saya kalau saya dipenjara, sementara suami saya tidak pernah bekerja. Anak tertua saya sudah kelas dua SMA sementara yang kedua baru 10 tahun usianya. Tolong, kasi tau suami saya agar menggantikan saya dipenjara, sebab kalau saya yang dipenjara kedua anak saya tidak bisa sekolah," kata Rus dengan nada sedih. Penangkapan Pembantu Rumah Tangga itu bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa di gang H. Usman Jalan Lambung Mangkurat. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap Rus sesaat setelah bertransaksi narkoba. Penangkapan Rus akhirnya dikembangkan dan polisi berhasil menangkap Harianto alias Totok (34), residivis kasus narkoba dengan barang bukti dua poket SS. Totok ditangkap di gang H. Usman jalan Lambung Mangkurat, satu jam setelah Rusmian ditangkap. "Dia kami tangkap dengan barang bukti satu poket SS di tangannya. Dari pengembangan penangkapan Rusmiah, kami kemudian berhasil menangkap seorang residivis narkoba yang sudah tiga kali masuk penjara," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Poltabes Samarinda, Komisaris Sigid Hariyadi. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007