Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. 

Tujuh saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tiga tersangka berbeda masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar. 

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksana terhadap tujuh orang saksi untuk tiga tersangka berbeda terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

Empat saksi yang akan diperiksa untuk Kustinah, yaitu karyawan PT Wijaya Kusuma Emindo, Jemy Paundanan, Direktur PT WKE, Dwi Priyanto Siswoyudo, pegawai PT WKE dan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Adi Dharma, dan direktur pada PT WKE dan PT TSP, Untung Wahyudi.

Selanjutnya dua saksi untuk Nazar, yakni Direktur Proyek PT WKE, Yuliana Enganita Dibyo dan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma.

Terakhir, satu saksi untuk tersangka Simaremare, yakni Inspektur Pemprov Kalimantan Barat, Bride Suryanus Allorante.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sampai saat ini telah menerima pengembalian uang sebesar Rp4,7 miliar dari 16 PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR.

KPK pun kembali mengingatkan agar pejabat-pejabat di Kementerian PUPR yang pernah menerima uang terkait proyek penyediaan air minum ataupun proyek lainnya agar segera mengembalikan uang ke KPK.

"Hal tersebut akan menjadi bagian dari berkas dan sikap kooperatif tersebut tentu dihargai secara hukum," ucap Febri. 

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE, Budi Suharto, Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, Irma, dan Dibyo.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Simaremare, Kustinah, Nazar, dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019